Tata Cara Pendaftaran Pendamping Lokal Desa
1. Pendaftaran dilaksanakan secara daring/online melalui website:
https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id;
2. Untuk melihat persyaratan dan kualifikasi, klik tab menu ”persyaratan”;
3. Untuk melihat lokasi dan kuota yang dibutuhkan, klik tab menu ”kuota PLD”;
4. Untuk melihat besaran honorarium PLD, klik tab menu ”Honorarium”;
5. Untuk mendaftar, klik menu/tombol ”pendaftaran”;
Baca Juga: Pemilik Rekening BRI? Selamat Saldo Bertambah Rp1,2 Juta, Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id
6. Upload surat lamaran yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan
SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi dengan melampirkan softcopy Ijazah terakhir;
7. Lanjutkan mengisi form pendaftaran sesuai kolom-kolom yang diminta;
8. Mengunggah/upload dokumen yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan
Domisili)
9. Klik tombol ”Kirim”.
10. Jika muncul pesan ”Pendaftaran Berhasil”, maka pendaftaran anda berhasil.***