Kini Perantau di Jawa Barat Bisa Dapatkan Bantuan Sosial Covid-19, Daftarkan Diri ke RW Setempat

- 4 Juni 2020, 14:35 WIB
WAKIL Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat menyalurkan bantuan sosial (bansos) provinsi untuk warga Kota Banjar terdampak COVID-19 di Kantor Pos Kota Banjar, Rabu 29 April 2020.*
WAKIL Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat menyalurkan bantuan sosial (bansos) provinsi untuk warga Kota Banjar terdampak COVID-19 di Kantor Pos Kota Banjar, Rabu 29 April 2020.* /Dok. Humas Pemprov Jabar/

PR BANDUNGRAYA - Jawa Barat (Jabar) menjamin warganya yang berhak dan memenuhi kriteria akan menerima bantuan jaring pengaman sosial virus corona atau COVID-19 bahkan bagi mereka yang tidak ber-KTP Jawa Barat.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad yang mengatakan bahwa perantau yang menetap di Jabar akan menerima bantuan sosial (bansos).

Bansos akan diterima selama warga tersebut masuk dalam daftar penerima bantuan berdasarkan pendataan pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat kelurahan/desa, dan RW.

Baca Juga: Gerombolan Mahasiswa Dikabarkan Unjuk Rasa untuk Turunkan Jokowi dari Kursi Presiden, Simak Faktanya

”Untuk para perantau ada di Jabar, mereka akan mendapatkan bantuan selama tercatat dalam daftar penerima bantuan," kata Daud dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung seperti dilaporkan Humas Pemprov Jabar.

Berdasarkan laporan dari Ketua Divisi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Mohammad Arifin Soedjayana, hingga kini pihaknya sudah menyalurkan lebih dari 900.000 paket bansos provinsi bagi warga terdampak COVID-19.

Arifin juga mengatakan bahwa dalam satu pekan ke depan, penyaluran bansos provinsi gelombang pertama akan segera rampung.

Baca Juga: Rasisme dan COVID-19 Runtuhkan AS, Rusia hingga Tiongkok Berpesta Ciptakan Tatanan Dunia Baru

Bansos provinsi senilai Rp 500.000 merupakan salah satu dari delapan pintu bantuan kepada warga terdampak COVID-19.

Selain bansos provinsi, ada Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bansos presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa, Kartu Pra Kerja, bantuan tunai dari Kemensos, serta bansos kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x