Sebut Melanggar Syariat Islam, Ambu Anne Berani Gugat Cerai, Dedi Mulyadi: 10 Tahun Menjabat Bupati Saya....

- 29 Oktober 2022, 09:09 WIB
Sebut Melanggar Syariat Islam, Ambu Anne Berani Gugat Cerai, Dedi Mulyadi: 10 Tahun Menjabat Bupati Saya....
Sebut Melanggar Syariat Islam, Ambu Anne Berani Gugat Cerai, Dedi Mulyadi: 10 Tahun Menjabat Bupati Saya.... /YouTube Dedi Mulyadi

Baca Juga: Aneh Benih Lobster Diekspor, Dedi Mulyadi Terheran-heran Malah Dikirim ke Negara Kompetitor
Namun disisi lain, seolah tak terima digugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi memberi tanggapan bahwa selama Ia menjabat sebagai Bupati selama 10 tahun, tak pernah menggugat cerai. tapi mengapa saat sang istri menjadi Bupati saya digugat cerai.

"Saya pernah jadi wakil bupati 5 tahun, jadi bupati 10 tahun, selama menjabat enggak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati saya digugat cerai," katanya seusai keluar dari ruang mediasi.

Mantan Bupati Purwakarta yang menjabat selama dua periode itu menjelaskan bahwa materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik.

Bahkan pada proses sidang pihak suami akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.

"Jadi itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik," kata Dedi.

Saat ini belum masuk pada pembahasan materi. Menurutnya tadi baru proses mediasi antara kedau belah pihak.

Seolah menyindir, Dedi juga mengatakan hakikat sebagai pemimpin adalah bermanfaat bagi rakyat dan bukan memikirkan kepentingan pribadi.

Tak lama berselang, Dedi Mulyadi mengunggah video di Instagram @dedimulyadi71 yang memperlihatkan pertemuannya dengan sang Istri di ruang sidang mediasi.

"Terima kasih embu. Hampir 20 tahun, kau telah menjadi guru utama dalam hidupku. Aku bersumpah untuk #TetepBekerjaUntukRakyat," isi caption unggahan @dedimulyadi71.

Sidang akan dilanjutkan pada awal Bulan November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat. Selanjutnya atau dua minggu setelahnya giliran Kang Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.***

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x