BANDUNGRAYA.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada Serentak) 2024 pada tanggal 26 Januari lalu.
Pilkada Serentak yang akan digelar KPU pada tahun ini merupakan ajang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Mengacu pada Undang-undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), Pilkada Serentak merupakan pemilihan untuk memilih Kepala Daerah dengan cara demokratis dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil atau sering kita kenal dengan istilah LUBER JURDIL.
Baca Juga: Cek Jadwal Pilkada 2024 Terbaru Lengkap Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Seluruh Provinsi
Dalam tahapan jadwal Pilkada Jawa Barat sudah termasuk pembentukan panitia penyelenggara pemilu seperti PPK, PPS, KPPS, Panwaslu Kecamatan, PKD dan PTPS.
Tahapan dan jadwal Pilkada Jawa Barat sama dengan Pilkada Serentak yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024.
Berikut ini tahapan jadwal Pilkada Jawa Barat tahun 2024:
1. Perencanaan program dan anggaran (26 Januari 2024)
2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan (18 November 2024)