PR BANDUNGRAYA - Kasus video asusila yang dilakukan perempuan asal Garut berinisial VA sempat menghebohkan publik pada 2019 silam.
Sebelumnya, video asusila VA dengan tiga orang pria tersebar luas di internet.
Karena videonya viral, pihak kepolisian pun langsung menangkap para pelaku untuk dimintai keterangan.
Setelah menjalani proses hukum, VN divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut dengan hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga: Kim Jong Un Kirim Pesan untuk Donald Trump, Berharap Presiden AS dan Sang Istri Sembuh dari Covid-19
Namun, baru-baru ini perempuan dalam video asusila di Garut itu mengajukan pengujian Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasalnya VN merasa sebagai korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang yang dilakukan almarhum suaminya.
Dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, dalam permohonannya perempuan berusia 20 tahun itu menceritakan kisah hidupnya.
Tak hanya itu, VN juga menceritakan kondisi keluarga hingga karier bernyanyi dari desa ke desa.
Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya dalam Sejarah, Situs Api Abadi Mrapen Padam