Sejak masih berusia 16 tahun, VN telah menikah siri dengan mantan suaminya. Ia mengaku bahwa dirinya diperdagangkan kepada laki-laki lain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Pemohon hanyalah seorang anak yang dimanipulasi secara kognitif untuk menuruti kehendak suami yang memiliki penyimpangan aktivitas seksual," kata pemohon dalam permohonannya seperti dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI.
Menurut pengakuan pemohon, dirinya tidak pernah melihat dan mengetahui isi video yang direkam oleh mantan suaminya itu.
Termasuk video viral seks beramai-ramai yang disebarluaskan oleh mantan suaminya melalui media sosial demi mendapatkan uang.
Baca Juga: 'Sang Pembangkang', Film Dokumenter Pembunuhan Jamal Khashoggi yang Sita Perhatian Publik
VN yang merasa korban, justu malah diproses hukum sebagai pelaku.
Pihaknya menilai bahwa Pasal 8 UU Pornografi tersebut tidak memberikan perlindungan hukum.
Adapun bunyi pasal 8 UU Pornografi itu, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi".
Berdasarkan pernyataan dari pemohon, VN meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pornografi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.***