UU Pornografi Dianggap Tidak Mengikat, Pemeran Perempuan Video Asusila di Garut Tuntut MK

- 3 Oktober 2020, 14:09 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

Sejak masih berusia 16 tahun, VN telah menikah siri dengan mantan suaminya. Ia mengaku bahwa dirinya diperdagangkan kepada laki-laki lain untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Pemohon hanyalah seorang anak yang dimanipulasi secara kognitif untuk menuruti kehendak suami yang memiliki penyimpangan aktivitas seksual," kata pemohon dalam permohonannya seperti dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI.

Menurut pengakuan pemohon, dirinya tidak pernah melihat dan mengetahui isi video yang direkam oleh mantan suaminya itu.

Termasuk video viral seks beramai-ramai yang disebarluaskan oleh mantan suaminya melalui media sosial demi mendapatkan uang.

Baca Juga: 'Sang Pembangkang', Film Dokumenter Pembunuhan Jamal Khashoggi yang Sita Perhatian Publik

VN yang merasa korban, justu malah diproses hukum sebagai pelaku.

Pihaknya menilai bahwa Pasal 8 UU Pornografi tersebut tidak memberikan perlindungan hukum.

Adapun bunyi pasal 8 UU Pornografi itu, "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi".

Berdasarkan pernyataan dari pemohon, VN meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 8 UU Pornografi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah