PR BANDUNGRAYA - Demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi masif dibeberapa daerah Indonesia hingga berujung ricuh dan merusak fasilitas umum, seperti yang terjadi di Kota Cirebon.
Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap 129 pengunjuk rasa yang melakukan kerusuhan dan melawan petugas.
Pihaknya mengatakan bahwa setelah dilakukan rapid test, 25 orang pendemo tersebut dinyatakan reaktif Covid-19.
Baca Juga: Sempat Diduga Boikot Mnet, NCT U Jadi Grup SM Pertama yang Tampil di M Countdown Setelah 2 Tahun
"Dari 129 yang kita amankan, 25 orang setelah menjalani tes cepat hasilnya reaktif," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda dikutip dari Antara pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Syamsul mengatakan terdapat 129 orang yang ditangkap akibat unjuk rasa yang berakhir rusuh dan langsung dibawa ke Mapolres Cirebon Kota.
Setelah dilakukan tes cepat kepada 129 orang hasilnya 25 dinyatakan reaktif dan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta Satgas Penanganan Covid-19 Kota Cirebon.
Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Poco X3, Varian di Eropa dan India Ternyata Miliki Perbedaan
"Kita periksa tes cepat semua pengunjuk rasa yang tertangkap untuk mengetahui kondisi mereka. Setelah kami temukan ada yang reaktif, maka langsung berkoordinasi dengan Satgas," ujar Syamsul.
Selain pengetesan Covid-19, pihaknya juga melakukan tes urine secara acak kepada mereka untuk mengetahui apakah ada yang menggunakan narkotika atau tidak.