Pemkot Cirebon Terapkan Sistem Buka Tutup di 9 Titik Jalan, Berikut Daftarnya

- 11 Oktober 2020, 07:23 WIB
Petugas Dinas Perhubungan menutup jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 10 Oktober 2020.
Petugas Dinas Perhubungan menutup jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Jawa Barat, Sabtu 10 Oktober 2020. /ANTARA/Dedhez Anggara

PR BANDUNGARAYA - Rekayasa lalu lintas dengan sistem buka tutup jalan kembali dilakukan Pemerintah Kota Cirebon.

Kali ini Pemkot Cirebon memberlakukan rekayasa lalu lintas di sembilan titik jalan raya. Hal tersebut dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Cirebon, Andi Armawan menjelaskan bahwa penyekatan dan manajemen rekayasa lalu-lintas dilakukan untuk kendaraan yang masuk ke dalam Cirebon.

Baca Juga: Jakarta Kembali Diterjang Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi, Satu Orang Meninggal Dunia

"Kami lakukan rekayasa lalu-lintas dengan sistem buka tutup di sembilan titik jalan raya," kata Andi sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara.

Pihaknya mengungkapkan, sistem buka-tutup dijalankan secara fleksibel, yaitu bisa di pagi hari, siang maupun sore.

Apabila penyekatan di satu titik membuat arus lalu-lintas di tempat lain terganggu, maka mereka bisa berpindah ke tempat lain.

Pengalihan arus lalu lintas berlaku sejak pukul 10.00 hingga 14.00 WIB dan 16.00 hingga 20.00 WIB.

Baca Juga: NTB Jadi 'Supermarket' Bencana, Kadinsos: Bencana Alam dan Non Alam pun Menjadi Keseharian Kita

Adapun berikut ruas jalan yang akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas:

- Simpang 3 Jalan Sudirman dan Jalan Katiasa
- Simpang 3 Jalan Evakuasi Jalan Kalitanjung
- Jalan Kalijaga hingga Jalan Ahmad Yani
- Pertigaan Jalan Siliwangi utara (Krucuk)
- Simpang 4 Jalan Kartini Gunung Sari
- Simpang 4 Siliwangi Selatan (Kejaksan)
- Simpang 4 Ciremai Raya Perumnas
- Simpang 3 Nyi Mas Gandasari, sebelum Stasiun Parujakan
- Simpang 4 Pemuda Cipto

"Rekayasa lalu-lintas ini untuk membatasi yang masuk ke Cirebon, bukan untuk mematikan atau menutup usaha," ujarnya.

Sementara Sekretaris Daerah Cirebon, Agus Mulyadi, menjelaskan mulai 9 Oktober 2020 di Cirebon sudah diberlakukan pembatasan aktivitas. Salah satu poin dari surat itu yaitu penyekatan dan manajemen rekayasa lalu-lintas.

Agus menjelaskan penyekatan dan manajemen rekayasa lalu lintas memang tidak memiliki keterkaitan secara langsung dengan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Korban Keracunan Nasi Kuning di Tasikmalaya Mencapai 156 Orang, Ini Dugaan Kuat Penyebabnya

Namun menurutnya dengan penyekatan dan manajemen rekayasa lalu lintas ini bisa membatasi mobilitas dan pergerakan warga menuju ke Cirebon.

"Apalagi setiap akhir pekan dan sebentar lagi akan ada libur panjang, maka akan semakin banyak orang dari luar daerah yang berkunjung," katanya.

Karena ltu, katanya, semakin banyak warga yang berkunjung ke Cirebon maka penyebaran Covid-19 bisa semakin meluas. Untuk itu, penyekatan dan manajemen rekayasa lalu-lintas diterapkan Pemerintah Kota Cirebon.

Menurut dia, melalui pembatasan lalu-lintas di titik tertentu diharapkan tidak berakibat pada padatnya kendaraan di sejumlah jalan-jalan kecil.

"Karena sebenarnya yang ingin ditumbuhkan yaitu kesadaran masyarakat untuk bisa membatasi mobilitas dan pergerakan mereka sendiri. Kalau memang tidak penting, lebih baik di rumah saja," ujarnya.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah