Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Resmi Menjadi Tahanan KPK Akibat Tersandung Kasus Suap

- 24 Oktober 2020, 08:47 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta. /Antara Foto/Sigid Kurniawan/

PR BANDUNG RAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka Budi Budiman yang merupakan Wali Kota Tasikmalaya sejak dua periode akibat perkara dugaan kasus korupsi.

Hal ini menambah catatan hitam bagi pejabat publik yang tersandung kasus korupsi. Diketahui bahwa KPK telah menetapkan Budi Budiman sebagai tersangka sejak 25 April 2019 atas dugaan suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Tasikmalaya TA 2018.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan 2 orang ahli, untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka Budi Budiman selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2020 sampai dengan 11 November 2020 di rutan cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini, Sabtu 24 Oktober 2020, Dilaksanakan di Titik Ini

Tersangka Budi Budiman diduga memberikan sejumlah uang kepada Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Pemberian uang tersebut diduga kuat berhubungan dengan pengajuan Dana Alokasi Khusus untuk Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Melansir dari KPK, atas perbuatannya, tersangka Budi Budiman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Terlibat Sengketa Hukum Tambang Batubara, Aktivis Lingkungan Ini Tewas Ditembak di Rumahnya

KPK mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengajuan dan penyaluran Dana Alokasi Khusus untuk selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x