Diduga Terima Suap Rp96 Miliar, Mantan Dirut PT DI Budiman Saleh Resmi Ditahan KPK

- 23 Oktober 2020, 06:50 WIB
Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020.
Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis 22 Oktober 2020. /ANTARA/ Puspa Perwitasari

PR BANDUNGRAYA - Salah seorang mantan petinggi ditubuh PT Dirgantara (PT DI), Budiman Saleh resmi ditahan oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana penyuapan dan korupsi.

Budiman Saleh yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Aerospace PT DI diduga telah menerima senilai Rp96 miliar dari hasil suap dengan sejumlah mantan pimpinan PT DI lainnya.

“Tersangka dugaan tindak pidana suap dan korupsi Indonesia resmi ditahan penyidik KPK yang bersangkutan merupakan mantan pejabat (PT DI) dalam kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto saat konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ada 7 Wilayah di Sumedang yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Hari Ini, Berikut Rinciannya

Tersangka yang merupakan mantan direktur craft Integration PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2010-2012 dan Direktur Niaga PT DI tahun 2012-2017 saat ini masih aktif menjabat sebagai Dirut di PT Penataran Angkatan Laut (PAL) Surabaya.

Saat menjalani pemeriksaan, sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari RRI, terlihat bahwa Budiman dengan tangan terborgol terlihat sedang menuju keluar ruangan pemeriksaan penyidik KPK dengan memakai rompi tahanan berwarna oranye.

Tidak berselang lama tersangka dugaan suap dan korupsi tersebut kemudian langsung menuju ke ruangan terpisah untuk kepentingan lainnya sekaligus KPK memberikan konferensi pers terkait perihal penetapan status tersangka  serta penahanan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Jembatan Teluk Kendari untuk Tingkatkan Konektivitas Warga

Budiman langsung digiring ke ruangan lain untuk kepentingan expose sekaligus konferensi pers KPK terkait penetapan status tersangka dan penahanan mantan Dirut PT DI tersebut. 

Setelah melakukan konferensi pers tersangka, sekitar pukul 15.52 WIB Budiman langsung dibawa keluar dari gedung KPK untuk selanjutnya dimasukan ke dalam mobil tahanan KPK dengan pengawalan ketat petugas.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x