Kabar Baik, 12,4 Juta Pekerja Siap Terima Subsidi Gaji, Dipastikan Cair Jika Penuhi Syarat Ini

- 27 Oktober 2020, 11:54 WIB
Ilustrasi Rupiah
Ilustrasi Rupiah /Pikiran Rakyat

PR BANDUNG RAYA – Untuk dapat menangani akibat dampak pandemi Covid-19 yang membuat sektor ekonomi Indonesia kalap. Pemerintah Pusat membuat Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai bentuk solusi dari dampak pandemi Covid-19.

Salah satu dari program pemulihan ekonomi nasional adalah program bantuan subsidi upah yang akan diberikan kepada 12.4 juta pekerja dari target 15.7 juta.

"Dengan validasi ulang dalam 3 tahapan, hasil akhir 12,4 juta diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja, dikutip dari RRI, pada Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Emmanuel Macron Disebut Kehilangan Kendali, Pemimpin Oposisi: Prancis Sedang Direndahkan, Dihina

Proses seleksi penerimaan bantuan subsidi gaji yang ada dalam program pemulihan ekonomi nasional telah melakukan beberapa tahapan. Irvansyah mengatakan bahwa proses tersebut dilakukan dengan cara yang begitu ketat sehingga dapat memenuhi tepat sasaran kepada pekerja yang terdampak.

Selain itu hal tersebut juga disesuaikan dengan kriteria dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 dan data kepesertaan.

Program bantuan subsidi upah ini awalnya menargetkan 15.7 juta pekerja untuk dapat menjadi target dari bantuan ini. Namun setelah data terkumpul sampai bulan September 2020 sebanyak 14.8 juta rekening di proses dan validasi hingga mencapai 12.4 juta pekerja.

Baca Juga: Kalahkan Rekor ‘Sprited Away’, Box Office Anime 'Demon Slayer' Raup Rp1,4 Triliun dalam 10 Hari

Dalam proses tersebut pihaknya mengatakan mengapa tidak sesuai target karena ada data yang tidak valid dan tidak bisa di proses.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x