PR BANDUNGRAYA - Gabungan serikat buruh se-Jawa Barat akan menggelar aksi demo besar-besaran pada hari ini, Kamis, 19 November 2020.
Aksi demo hari ini dilakukan oleh gabungan serikat buruh yang terdiri dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat dan 15 federasi buruh lainnya.
Lebih lanjut, aksi demo buruh hari ini merupakan aksi demo lanjutan yang pernah dilakukan oleh sejumlah serikat buruh se-Jawa Barat pada Selasa, 17 November 2020 lalu.
Baca Juga: ARMY Kaget Setelah Temukan Lokasi Sama Antara Video Musik 'Life Goes On' dengan IU ‘Eight’
Rencananya, aksi demo hari ini akan kembali dilanjutkan pada Jumat besok, 20 November dan Sabtu, 21 November 2020.
Serikat buruh menuntut pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU) Cipta Kerja atau yang kini telah diundangkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020.
Selain itu, para buruh menuntut revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2021.
Baca Juga: Berlatih di Studio Kang Daniel, Henry Ceritakan Hidupnya Kembali ke Trainee Setelah Hengkang dari SM
Aksi demo buruh hari ini akan digelar mulai pukul 8.00 WIB di depan Gedung Sate dan Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
Sekitar 10 ribu buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat akan mengikuti aksi demo hari ini, jauh lebih besar dibandingkan 300 buruh yang hadir dalam aksi demo sebelumnya.
Sebagai informasi, aksi demo buruh hari ini merupakan respons kekecewaan para buruh terhadap hasil audiensi dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca Juga: Teaser Kedua dari Lagu Comeback BTS 'Life Goes On' Telah Dirilis, ARMY Mengaku Tak Sabar
Dilansir dari Pemprov Jawa Barat, perwakilan gabungan serikat buruh sebelumnya pernah melakukan audiensi dengan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Senin, 9 November 2020.
Roy Jinto, selaku Ketua KSPSI Jawa Barat, memaparkan kepada Ridwan Kamil bahwa penetapan UMP Jawa Barat merupakan hal yang keliru.
Pasalnya, menurut Roy Jinto, penetapan UMP Jawa Barat hanya didasarkan pada laju pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19, bukan year on year.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV, SCTV, GTV, ANTV, dan RCTI Hari Ini, Kamis 19 November 2020
"Salah perhitungan kalau penetapan UMP itu hanya berdasarkan laju pertumbuhan ekonomi di masa pandemi saja," tutur dia.
Roy Jinto memaparkan bahwa pertumbuhan year on year dalam kuartal tiga dan empat pada tahun 2019 mengalami kenaikan.
"Seharusnya harus tetap dilihat year on year atau pertumbuhan ekonomi di kuartal tiga dan empat tahun 2019 yang mengalami pertumbuhan baik," katanya.
Baca Juga: Update Corona Indonesia per Hari Ini, 19 November 2020: Jakarta, Jawa Barat hingga Riau
Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil berjanji akan membahas semua usulan dari para buruh.
"Namun bagaimanapun aspirasi saudara-saudara temen-temen buruh akan kami bahas dalam minggu-minggu ini menjelang penetapan UMK," ujar Ridwan Kamil.
Batas waktu untuk pembahasan usulan tersebut jatuh pada Senin, 30 November 2020 mendatang.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta hingga Karier untuk Leo, Cancer, dan Virgo Hari Ini, Kamis 19 November 2020
Kendati demikian, hasil audiensi dinilai memberikan ketidakpastian akan terealisasinya aspirasi yang diungkapkan oleh para buruh.***