Ridwan Kamil Dipanggil Polisi soal Kerumunan HRS, Instruksi Tito Karnavian Bisa Pecat Gubernur

- 19 November 2020, 16:13 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akhirnya menerbitkan instruksi menteri terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian akhirnya menerbitkan instruksi menteri terkait pelanggaran protokol kesehatan. /PMJ News

PR BANDUNGRAYA - Buntut kerumunan massa yang digelar di Megamendung, Kabupaten Bogor, sejumlah pejabat dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Salah satunya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Lebih lengka, Kepala Desa Sukagalih Megamendung Alwasyah Sudarman, Ketua RW 3 Megamendung Agus, Camat Megamendung Endi Rismawan.

Kemudian Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor A Agus Ridallah, Panitia FPI Habib Muchsin Al-atas, Kepala Desa Kuta Megamendung, Kusnadi, Ketua RT 1 Megamendung Marno, Bupati Bogor Ade Yasin, Sekretaris Daerah Bogor Burhanudin, serta Bhabinkamtibmas Megamendung Aiptu Dadang Sugiana.

Baca Juga: Link Live Streaming NCT World 2.0 Ep 6 Tayang di Mnet Hari Ini, Tantangan Baru Bagi 23 Member NCT

Ridwan Kamil mengklaim bahwa kerumunan yang terjadi di Megamendung tidak dapat dikendalikan. Menurutnya apa yang terjadi di acara Habib Rizieq sama hal nya dengan demo UU Cipta Kerja, massa yang berkumpul tak bisa dikenadalikan.

"Kalau konstelasi sudah tidak bisa dikendalikan tapi diskresi pendekatan keamanan tidak sederhana di teori. Seperti demo Omnibus Law, kan harusnya juga enggak boleh. Tapi kalau massa berlimpah akhirnya yang dilakukan membiarkan tapi menjaga tetap ketertiban," katanya.

Sebagaimana diberitakan galamedia.pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel "Tito Karnavian Resmi Bisa Copot Gubernur, Ridwan Kamil: Saya Juga Seperti Pak Anies", kerumuman yang terjadi di Megamendung jelas-jelas melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: BTS hingga EXO Bakal Hadir di Indonesia? SCTV Goda Penggemar K-Pop dengan 'Kpop Super Concert'

Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Seiring dengan terbitnya instruksi tersebut, Gubernur atau Wali Kota atau Bupati bisa terkena sanksi pemberhentian jika tak mengikuti perundang-undangan. Instruk ini berlaku mulai hari ini, 18 November 2020

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x