PR BANDUNG RAYA - Kabar baik bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Garut, pasalnya Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Garut menyampaikan bahwa ada peluang untuk mendapatkan bantuan usaha.
Adapun Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut Suhartono menyampaikan bahwa bantuan ini bagi yang belum menerima Dana BPUM (Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro).
"Ya, masih bisa, khusus untuk yang belum terima dana BPUM tahap satu," katanya Jumat 20 November 2020.
Baca Juga: Mendikbud Limpahkan Kewenangan Pada Daerah, Per Januari 2021 Siswa Bisa Jadi Belajar Tatap Muka
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dikatakannya telah mencanangkan bantuan modal usaha bagi para pelaku UKM agar bisa terus produktif di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang.
Mengenai bantuan ini, tahap pertama yang dilakukan oleh Pemkab Garut adalah dengan menyalurkan bantuan kepada pelaku UKM di Garut.
Lalu pemerintah melakukan perpanjangan pendaftaran BPUM bagi pelaku UKM yang belum mendapatkan bantuan tersebut sebelumnya.
Baca Juga: Wanna One Dikonfirmasi Batal Reunian dan Tampil di MAMA 2020, Berikut Pernyataan dari Pihak CJ ENM
"Istilahnya perpanjangan pendaftaran BPUM sampai akhir November 2020, kuota nasional 2,9 juta UKM," kata Suhartono dikutip dari Antara.