Disperindag Kabupaten Bandung Beberkan Syarat Utama Toko Busana Dayeuhkolot Bisa Kembali Beroperasi

18 Mei 2020, 09:38 WIB
TOKO Busana di Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung ditutup paksa akibat menimbulkan kerumunan pada Minggu 17 Mei 2020.* @yerikhotl/TWITTER /

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung, Popi Hopipah mengatakan bahwa toko busana di wilayah Kabupaten Bandung masih boleh beroperasi.

Kendati Jawa Barat tengah menerapkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kabupaten Bandung tidak pernah melarang toko busana membuka usahanya.

Lagipula, dengan tetap beroperasinya berbagai usaha di masyarakat meskipun sedang ada di masa pandemi, roda ekonomi masyarakat akan berputar jika berbagai usaha tetap dibuka.

Baca Juga: Dinilai Tebang Pilih Aturan Soal Penutupan Toko Busana Dayeuhkolot, Netizen: Bandara Tak Dibubarkan

Hanya saja, Popi Hopipah menjelaskan bahwa beroperasinya toko busana dan toko-toko lain di Kabupaten Bandung harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan pandemi virus corona.

Seperti penggunaan masker, menjaga jarak satu sama lain hingga dua meter, mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan pencuci tangan secara berkala, dan tidak melakukan sentuhan langsung.

Popi mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya sudah sering melakukan imbauan hingga mengeluarkan surat teguran kepada sejumlah toko modern di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Kebakaran di Majalaya Kabupaten Bandung, Kios Tambal Ban Dilalap Api

"Pada prinsipnya toko-toko modern sudah kami imbau, kami kasih teguran, kasih surat dan mereka mau mengikuti," kata Popi Hopipah dalam siaran di Radio PRFM 107,5 News Channel pada Minggu 17 Mei 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari PRFM News.

Surat teguran tersebut berisi imbauan agar pengelola toko menerapkan protokol kesehatan selama pandemi virus corona dan patuh dengan jadwal operasional selama PSBB.

Menurut Popi, sejauh ini surat teguran dari gugus tugas percepatan Covid-19 Kabupaten Bandung cukup ampuh, sebab pihak pengelola toko lambat laun menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Dua Hari Lagi PSBB Jabar Berakhir, Kota Bandung Masih Catat Tren Kenaikan Kasus Corona

Namun disisi lain, Popi juga sadar bahwa kendati pengelola toko sudah mematuhi aturan, masih banyak masyarakat Kabupaten Bandung yang justru menyepelekan protokol kesehatan di tengah pandemi.

Dari pemantauannya, tak sedikit warga yang memilih berbelanja tanpa menggunakan masker, bahkan beberapa dari mereka ada yang turut membawa anaknya keluar rumah.

"Tapi dalam seminggu ini lonjakan warga masyarakat itu kurang begitu paham, dikiranya ini main-main seperti bahwa anak ke toko modern, bahwa anak ke pasar. Nah ini yang menjadi kendala bagi kami," ucapnya.

Baca Juga: Corona Belum Juga Usai, Untuk Pertama Kalinya Masjid Agung Cimahi Tak Selenggarakan Salat Idulfitri

Atas kondisi yang cukup berisiko tersebut, Popi pribadi berharap warga selaku konsumen akan mengerti dan paham terkait protokol kesehatan pandemi virus corona yang harus diterapkan saat ini.

"Dalam toko berdesak-desakan ini menjadi masalah bagi kita semua. Yang kita khawatirkan itu penularan yang ditularkan oleh OTG (orang tanpa gejala)," kata Popi.

Terkait toko busana di Dayeuhkolot yang ditutup paksa oleh petugas karena menimbulkan kerumunan, Popi mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi agar toko bisa kembali beroperasi.

Baca Juga: Viral Foto Masyarakat Berkerumun Beli Baju Lebaran, Toko Busana di Dayeuhkolot Bandung Ditutup Paksa

Syarat utama adalah pemilik toko harus terus menjalankan protokol kesehatan agar tidak terjadi penumpukan konsumen di dalam tokonya.

Pemilik dan pengelola toko tersebut harus bisa membuat peraturan sedemikian rupa agar masyarakat yang datang ke toko tersebut tidak berkerumun dan menerapkan social distancing.

Popi tahu betul bahwa menyadarkan konsumen untuk menjaga jarak saat membeli sesuatu bukanlah hal yang mudah, tapi jika pengusaha tidak bisa memperketat protokol kesehatan di tempat usahanya, maka imbasnya akan dirasakan oleh mereka sendiri.

Baca Juga: Kini Data Penerima Bansos Corona Sumedang Bisa di Akses Melalui Aplikasi MANEUH

Pemilik usaha yang telah diberikan sanksi penutupan toko sementara akibat menimbulkan kerumunan saat PSBB dapat melayangkan surat permintaan pembukaan usaha ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung.

"Layangkan surat ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dan kami akan mengawasi," kata Popi.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler