Cek Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini, Jumat 4 Desember 2020

- 4 Desember 2020, 08:39 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling.
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling. /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

PR BANDUNGRAYA – Bagi warga Kabupaten Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, dapat melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polresta Bandung.

Selain itu, bisa memperpanjang SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polresta Kabupaten Bandung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Lokasi layanan SIM keliling online Kabupaten Bandung, hari ini, Jumat 4 Desember 2020, berada di satu lokasi yakni di Taman Kota Baleendah, Jalan Anggadireja Laswi Nomor 37, Baleendah, Kecamatan Baleendah.

Baca Juga: Jin BTS Seorang Sagitarius, Ternyata Ada Tanda Lain dari Sifatnya, Salah Satunya Paling Romantis

Mengutip dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 8.00 WIB-10.00 WIB. Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling online.

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.

2. Peserta membawa KTP asli atau Suket (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/Suket.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Masih Jadi Kesayangan AS, Joe Biden Tunjuk Anthony Fauci Sebagai Kepala Penasihat Medisnya

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Kembali Zona Merah, Selama Dua Pekan Sejumlah Ruas Jalan di Kota Bandung Akan Ditutup

Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.

Warga disarankan datang 1 jam lebih awal untuk memulai antrian dan membawa alat tulis sendiri.

Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari Ini, 4 Desember 2020: dari Cinta hingga Keuangan

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah