Tren Penyebaran Covid-19 Masih Melonjak, Mendagri Keluarkan Instruksi PSBB Jawa-Bali

- 7 Januari 2021, 17:53 WIB
Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terkait pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Menteri Dalam Negeri, M Tito Karnavian mengeluarkan instruksi terkait pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. /Dok. Kemendagri

PR BANDUNGRAYA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 pada 6 Janurari 2021.

Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan Pemerintah dalam rangka pengendalian Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) yang bertujuan untuk keselamatan rakyat.

Di antaranya adalah melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Atletico Madrid Tersingkir dari Copa del Rey, Saul Niguez Sampaikan Permintaan Maaf kepada Penggemar

“Kalau kita cermati dinamika dan perkembangan yang ada, eskalasi penyebaran Covid-19 kian naik dan belum menunjukkan tren penurunan, maka sangat diperlukan langkah-langkah untuk mengendalikan pandemi ini,” kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan di Jakarta, dikutip PRBandungRaya.com dari Kemendagri Kamis 7 Desember 2021.

Dalam rangka konsistensi meningkatkan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka diperlukan langkah langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Beberapa daerah ini dan wilayah prioritasnya diinstruksikan untuk mengatur pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” kata Benni.

Baca Juga: Imbas Kerusuhan Pendukung Donald Trump di Gedung Capitol, 52 Orang Ditangkap Petugas Keananan

“Untuk kegiatan konstruksi, diijinkan untuk beroperasi 100 persen dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat," katanya

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x