Kabupaten Bandung Terapkan PPKM, Polisi Sebut Tidak Ada Penjagaan di Cek Poin

- 11 Januari 2021, 16:09 WIB
Ilustrasi cek poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ilustrasi cek poin Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). /PMJ News

PR BANDUNGRAYA - Mengingat masih terjadinya lonjakan kasus virus corona atau Covid-19 di beberapa wilayah di Indonesia, pemerintah kini menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kebijakan PPKM tersebut berlaku di sejumlah daerah Jawa dan Bali mulai hari ini, Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Untuk Provinsi Jawa Barat dilaporkan ada 20 kabupaten/kota yang akan melakukan PPKM atau PSBB proporsional.

Baca Juga: Manohara Ungkap Kekecewaanya karena Akun Medsosnya Diblokir Ketua MPR RI, Ada Apa?

Sedangkan ada tujuh daerah lainnya yang saat ini masih menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Adapun kabupaten/kota yang melaksanakan PPKM di antaranya, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Sukabumi.

Sementara kabupaten/kota yang menerapkan AKB di Jabar adalah Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kota Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.

Terkait pembatasan tersebut, Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menyampaikan tidak akan ada cek poin di perbatasan saat penerapan PPKM di Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Instagram Manohara Diblokir Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ada Apa ya?

"Tidak ada cek poin. Kalau dulu kan cek poin untuk mengingatkan bahwa ada PSBB, tapi sekarang kan masyarakat sudah tahu menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak, yang perlu ditingkatkan pengawasannya," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan saat ditemui di Mapolresta Bandung, Senin 11 Januari 2021.

Artikel ini sudah tayang di PRFM News dengan judul "Kapolresta Sebut Tidak Akan Ada Cek Poin Saat PPKM di Kabupaten Bandung".

Hendra menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan masyarakat.

"Ada item yang harus ditingkatkan pengawasannya seperti kegiatan masyarakat di tempat umum akan kita hentikan," kata Hendra.

Baca Juga: Siapa Tanggung Jawab di Longsor Cimanggung Sumedang? Ini Penjelasan Kapolda Jabar

Pada pelaksanaan PPKM ini ungkap Hendra, pusat keramaian seperti tempat makan dan kafe, operasionalnya dibatasi hanya untuk 25 persen pengunjung.

Selain itu jam operasionalnya juga dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Dia mengatakan, pengawasan di tempat keramaian diperketat lantaran diduga merupakan sumber klaster Covid-19 keluarga.

"Kalau kita analisa kegiatan di tempat umum jadi sumber klaster baru keluarga. Karena kan tidak mungkin kalau dari kantor karena sudah WFH (Work From Home)," katanya.

Baca Juga: Pencarian Hari ke-3, Basarnas Perluas Area Pencarian Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Jadi Enam Sektor

Selain melakukan pengawasan di tempat umum, pihaknya bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung dan TNI akan melakukan operasi yustisi. Polanya, tim gabungan melakukan patroli ke wilayah.

"Kita akan lakukan operasi yustisi dan membuat posko di kecamatan, kita nanti bergerak bersama-sama patroli di wilayah," katanya.***(Rian Firmansyah/PRFM News)

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah