PR BANDUNGRAYA - Sejak kemunculannya, wabah virus corona atau Covid-19 hingga kini masih menjadi ancaman bagi penduduk di seluruh dunia.
Pasalnya, jumlah orang yang terinfeksi hingga meninggal dunia di beberapa daerah, terus mengalami peningkatan.
Untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19, pemerintah pusat telah memberlakukan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Simak 4 Tahapan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat, Mulai dari Pendaftaran hingga Observasi
Selama PPKM ini diterapkan, Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung akan terus memperketat keluar masuknya kendaraan yang berasal dari luar daerah.
Polisi nantinya akan memeriksa setiap kendaraan yang masik ke wilayah Kabupaten Bandung.
Menurut Kasat Lantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Prakasa setiap pengendara yang masuk Kabupaten Bandung wajib membawa surat keterangan sehat hasil negatif PCR atau non reaktif swab antigen.
Diberitakan sebelumnya PRFM News dalam artikel yang berjudul "Mau Masuk ke Kabupaten Bandung Selama Masa PPKM? Penuhi Syarat Berikut Ini," pemeriksaan ini akan mulai dilakukan pada Sabtu 30 Januari 2021.
"Yang tidak memenuhi syarat, akan kita kembalikan ke wilayah asal," ujarnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 29 Januari 2021.
Pemeriksaan kelengkapan surat keterangan sehat ini, kata Erik akan dilakukan di pintu perbatasan masuk Kabupaten Bandung, di antaranya di Exit Tol Cileunyi dan Exit Tol Soreang.
"Seluruh kendaraan baik umum maupun pribadi dari luar Kabupaten Bandung akan kita periksa," katanya.
Erik menegaskan pemeriksaan ini digelar untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Bandung.
"Kabupaten Bandung masuk zona merah, rentan terjadi penyebaran dan peningkatan kasus di Jabar luar biasa," katanya.
Baca Juga: Manjakan Anak-anak! Adidas dan Lego Berkolaborasi, Rilis 3 Koleksi Terbatas dari Sepatu hingga Kaus
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang kebijakan PPKM di Kabupaten Bandung yang berlaku hingga 8 Februari 2021.***