Ada Istilah Baru Terkait Kebijakan di Tengah Pandemi, Ini Perbedaan PSBB dan PPKM

- 9 Januari 2021, 10:11 WIB
Peta Kota Bandung dibentangkan dalam simulasi PSBB belum lama ini.
Peta Kota Bandung dibentangkan dalam simulasi PSBB belum lama ini. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengenalkan istilah PPKM, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang wajib dilakukan di Pulau Jawa dan Bali terhitung mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Dalam keterangan pers yang ditayangkan secara virtual, Juru Bicara Pemerintah, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, Pulau Jawa dan Bali wajib melakukan PPKM karena menjadi kontributor terbesar peningkatan kasus Covid-19 di tingkat nasional.

"Sejak awal pandemi, kontribusi kasus dari Pulau Jawa dan Bali tidak pernah berada di bawah 50 persen dari penambahan kasus positif mingguan," ucap Wiku dikutip dari tayangan akun resmi Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 7 Januari 2021.

Baca Juga: Sebelum Dicecar 49 Pertanyaan, Gisel Sampaikan Maaf pada Gading Marten Sambil Tak Kuasa Tahan Tangis

"Bahkan, pada Desember 2020, sebanyak 129.994 kasus dikontribusikan oleh kedua pulau ini dan merupakan yang tertinggi sejak Maret 2020 (awal pandemi)," tutur dia.

Adapun PPKM berfokus kepada sektor yaitu tempat kerja/perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran/tempat makan, mal/pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah.

Sementara kegiatan pada sektor esensial dan kegiatan konstruksi, diizinkan untuk tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: HOAKS atau FAKTA: Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Meninggal Dunia di Sel karena Covid-19

Di Jawa Barat (Jabar), pemerintah pusat menginstruksikan, PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).

Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x