Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, layanan SIM Keliling Online dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Adapun sejumlah persayratan yang wajib dibawa untuk melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online, di antaranya:
Baca Juga: Pemain Persib Bandung Ini Akui Pilih Jadi Bobotoh di Piala Menpora 2021, Siapa?
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.