Pelaku menyetubuhi korban di sebuah gubuk yang masih di lingkungan sekitar rumahnya.
"Pelaku terdorong dari hasrat seksual karena anak yang berhadapan dengan hukum ini sering menonton film dewasa dengan bukti di handphone anak ini banyak film dewasa sehingga dia terdorong melakukan persetubuhan," ungkap Bimantoro
Setelah menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku langsung mendekap korban dengan lap dan membawa lakban untuk mengikat korvan hingga kehabisan nafas dan meninggal dunia.
Setelah dilakukan pencarian dan pengejaran hngga Majalaya, akhirnya pelaku ditangkap.
Artikel ini perdana tayang di prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul "Mayat Bocah yang Ditemukan di Dalam Karung di Pacet Bandung Ternyata Dibunuh Tetangganya"
"Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan di Mapolresta Bandung dan kita terapkan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 80, 81, 82 terkait perlindungan anak adapun ancaman hukumannya 20 tahun atau seumur hidup," paparnya.***