Polisi Beberkan Kronologi Penipuan Modus Bisnis Handphone di Kota Bandung, Uang Rp58,7 Juta Melayang

26 November 2020, 19:37 WIB
Ilustrasi kasus penipuan. /PIXABAY/mohamed Hassan

PR BANDUNGRAYA - Aksi kriminal di Indonesia masih saja terjadi hingga saat ini.

Kejahatan mulai dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pemerkosaan hingga penipuan kerap terjadi di tengah masyarakat.

Salah satu faktor terjadinya kenaikan angka kejahatan yakni kondisi ekonomi yang tengah mengalami krisis.

Terbaru, salah satu warga berinisial AN (38) yang berasal dari Provinsi Kalimantan Tengah, menjadi korban penipuan oleh Abdul Samet (55).

Baca Juga: Intip Perjalanan Kisah Cinta 9 Member Girls' Generation: Banyak yang Putus, Ada yang Langgeng?

AN jadi korban penipuan dengan modus mengajak bisnis jual beli handphone.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 14 November 2020 lalu sekitar pukul 7.30 WIB di Jalan Lembong, Kota Bandung.

Sebagaimana diberitakan oleh Galamedia.pikiran-rakyat.com dalam artikel yang berjudul "Warga Kalimantan Tertipu di Kota Bandung, Uang Rp 58,7 Juta Melayang", pelaku Abdul Samet berhasil menguras uang tunai sebesar Rp 58,7 juta dari tabungan milik korban AN.

Korban AN saat itu tengah berada di Kota Bandung karena sedang ada urusan.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Budi Sampurna Jaya melalui Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang menjelaskan, kejadian penipuan dan pencurian yang menimpa korban AN tersebut.

Baca Juga: Eks Pelatih Persib Ini Gambarkan Betapa Sedihnya Masyarakat Argentina Usai Maradona Meninggal

Kejadian berawal saat pelaku Abdul Samet, Cillo alias Nasir (46), Arifin alias Ipin (45), Sappo (45), dan Suardi (45) menghampiri korban.

Namun hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yakni Cillo, Arifi, Sappo, dan Suardi.

"Masih kita buru dan sudah kita terbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap mereka," ujar Adanan, kepada wartawan, pada Kamis 26 November 2020.

Berdasarkan keterangan tersangka Abdul Samet, mereka (kelima pelaku) mengaku sebagai warga Negara Brunei Darussalam dan berpura-pura menanyakan alamat Bandung Electronic Center (BEC) Bandung.

Baca Juga: Foto Profil di Facebook Dianggap Menghina Presiden Jokowi, Pria Asal Sumut Ini Ditangkap Polisi

Setelah itu pelaku Abdul Samet, Cillo, Arifin, Sappo, dan Suardi bercerita kepada korban AN bahwa mereka telah membawa 200 unit handphone dari Brunei dan bermaksud menjual telepon seluler tersebut dengan harga murah, yaitu seharga Rp1 juta per unit.

"Saat di BEC, pelaku mengaku tidak bisa bertransaksi karena rekening miliknya dari Bank Brunei atau luar negeri. Kemudian pelaku meminta bantuan korban AN untuk meminjam rekening untuk menerima transferan uang sebesar Rp100 juta," katanya.

Para pelaku berjanji akan memberikan bayaran kepada korban AN sebesar 20 persen dari jumlah uang yang diterima.

Entah bagaimana, saat itu korban AN menuruti kemauan dan perintah pelaku.

Baca Juga: Ngobrol Soal Nama Jadul RM BTS Terinspirasi dari MapleStory, Foto Namjoon Zaman SMA Mendadak Viral

Pelaku meminta korban AN mengecek kartu ATM korban masih aktif atau tidak di ATM terdekat.

Di dalam ATM, ketiga pelaku menukar kartu ATM milik korban. Setelah menguasai kartu ATM beserta pinnya, pelaku meninggalkan korban.

Di ATM lain, pelaku melakukan transfer uang sebesar Rp50 juta ke rekening lain atas nama Jumirah, milik salah satu rekan pelaku yang berada di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Tak berhenti di situ, pelaku Abdul Samet juga melakukan penarikan tunai menggunakan ATM milik korban AN sebesar Rp8,7 juta.

Saat AN menyadari jadi korban penipuan, AN pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung.

Baca Juga: 42 Juta Lebih Benih Lobster Telah Diekspor sejak Edhy Prabowo Menjabat sebagai Menteri KKP

Setelah menerima laporan penyidik lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekamanan kamera pengawas di ATM, dan teridentifikasi wajah para pelaku.

Akhirnya, pelaku Abdul Samet berhasil diamankan, sedangkan tersangka Cillo dan Suardi belum tertangkap. Cillo dan Suardi masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Akibat perbuatannya, pelaku Abdul Samet melanggar Pasal 378 dan atau Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.*** (Remy Suryadie/Galamedia News)

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Galamedia News

Tags

Terkini

Terpopuler