42 Juta Lebih Benih Lobster Telah Diekspor sejak Edhy Prabowo Menjabat sebagai Menteri KKP

- 26 November 2020, 17:12 WIB
Iustrasi lobster.
Iustrasi lobster. /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - Belum lama ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan terungkapnya kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur yang menjerat nama Menteri KKP Edhy Prabowo.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap terkait ekspor benih lobster atau benur.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo bersama beberapa orang lainnya.

Baca Juga: Intip Nam Joo Hyuk dan Bae Suzy Ungkap Perasaan Masing-masing, Suzy: Dia Sangat Ramah dan Suka..

Sebelumnya, Edhy Prabowo diamankan oleh KPK bersama beberapa orang lainnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang pada Rabu, 25 November 2020 dini hari.

Bersama beberapa orang lainnya, Edhy Prabowo diketahui baru saja pulang dari Amerika Serikat dan langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, tak hanya Edhy Prabowo yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Baca Juga: Edhy Prabowo Dijebloskan ke Rutan KPK, Begini Nasib Surat Ekspor Benih Lobster

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah membuka kembali ruang untuk ekspor benur di bulan Juni 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020, Beleid tersebut membatalkan larangan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 oleh yang dibuat Susi Pudjiastuti.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x