Bandung Zona Merah, Simak Hal yang Wajib Diketahui Tentang PSBB Proporsional dan Kebijakannya

4 Desember 2020, 13:43 WIB
Ilustrasi penerapan PSBB Proporsional di Kota Bandung: Oded M Danial kembali menerapkan PSBB Proporsional seiring dengan status zona merah Kota Bandung hingga dua pekan ke depan. /ANTARA/Novrian Arbi

PR BANDUNGRAYA - Kota Bandung diketahui tengah memasuki level kewaspadaan Covid-19 di tingkat Zona Merah.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Pemberlakukan PSBB Proporsional merupakan langkah yang diambil sebagai respons atas status Zona Merah di Kota Bandung.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Akan Mendapat Bantuan Rp2,4 Juta Dari Pemerintah?

Lantas apa itu PSBB Proporsional dan bagaimana kebijakan yang wajib diketahui warga Kota Bandung?

Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial menjelaskan bahwa PSBB Proporsional merupakan hasil revisi dari kebijakan sebelumnya.

Seperti yang telah diketahui, sebelumnya Pemkot Bandung telah menerapkan relaksasi pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe, yang meliputi jam operasional tutup pada pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Cepetan Daftar, Telkomsel Bagi-Bagi Hadiah Rp5 Juta, Syaratnya Kamu Cukup Punya Angka Ini Saja

Namun dengan adanya PSBB Proporsional, kebijakan relaksasi tersebut direvisi, sehingga jam operasional tutup untuk pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe dipercepat menjadi pukul 20.00 WIB.

"Dengan maksimal kapasitas pengunjung 30 persen," tutur Wali Kota Bandung, Oded M Danial.

Dalam masa PSBB Proporsional ini, kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah akan berlaku sebanyak 70 persen.

Baca Juga: Zodiak Leo, Virgo dan Cancer Hari Ini, Jumat 4 Desember 2020, Mulai dari Cinta hingga Karier

Maka dari itu, untuk seluruh unit kerja selama PSBB Proporsional ini hanya diperkenankan mempekerjakan pegawainya tidak lebih dari 30 persen.

Lebih lanjut, sejumlah tempat atau fasilitas umum milik Pemkot Bandung juga akan ditutup total selama masa PSBB Proporsional. Di antaranya adalah taman dan alun-alun.

Sebagai informasi, sebelum PSBB Proporsional diberlakukan, kapasitas pengunjung di tempat wisata dan tempat hiburan dibatasi maksimal 50 persen, namun kini kapasitasnya dikurangi menjadi 30 persen.

Baca Juga: Jerat Kasus Korupsi Ajay M Priatna, Selain Sekda Cimahi, KPK Juga Panggil 9 Saksi Ini

"Termasuk juga tempat ibadah juga dibatasi 30 persen dari kapasitas gedung dan kegiatan pernikahan," kata Oded M Danial.

Oded M Danial juga telah memberikan instruksi kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat kota hingga kelurahan untuk menegakkan aturanp rotokol kesehatan Covid-19.

Lebih lanjut, Oded M Danial menjelaskan bahwa pengawasan perketatan selama masa PSBB Proporsional akan menyasar pasar-pasar tradisional di sejumlah wilayah di Kota Bandung.

Baca Juga: Daftar BPUM BLT UMKM tapi NIK KTP Tidak Muncul di eform.bri.co.id/bpum? Cukup Lakukan Cara Mudah Ini

Dilansir laman Humas Kota Bandung, Pemkot Bandung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan berkoordinasi untuk menyediakan semacam rumah sakit darurat sebagai penampungan isolasi untuk Orang Tanpa Gejala (OTG).

"Eksisting hari ini, rumah isolasi sudah penuh. Oleh karena itu, kita terus berupaya menghadirkannya," kata Oded M Danial.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler