10 Wilayah di Kota Bandung Ini Catat Kasus Positif Covid-19 Tertinggi, Ini Pesan Oded M Danial

31 Desember 2020, 13:33 WIB
Ilustrasi virus corona. /PIXABAY/Alexandra_Koch

PR BANDUNGRAYA – Menjelang Tahun Baru 2021, jumlah penambahan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Bandung kembali meningkat.

Berdasarkan data yang dikutip dari laman covid19.bandung.go.id, per hari ini, 31 Desember 2020 hingga pukul 4.46 WIB tercatat ada 60 kasus baru yang teridentifikasi positif Covid-19 di wilayah Kota Bandung.

Kasus baru ini menambah panjang jumlah kasus Covid-19 di Kota Bandung dengan jumlah total terkonfirmasi mencapai 5.595 pasien.

Baca Juga: Warga Jakarta harus Tahu! Mulai Pukul 20.00 WIB, Ada 20 Pengalihan Arus Lalu Lintas Hari Ini

Selain itu, data menunjukkan setidaknya terdapat 2.270 orang yang berstatus suspek dipantau dan 677 kontak erat dipantau.

Di lain sisi, jumlah pasien sembuh terus meningkat hingga mencapai 4.988 dengan penambahan 116 data.

Kemudian berdasarkan data yang dirilis, hari ini diketahui tidak ada kasus meninggal baru.

Namun hingga hari ini, ada 10 kecamatan di Kota Bandung dengan jumlah konfirmasi tertinggi, di antaranya:

Baca Juga: Janji Mahfud MD akan Bebasakan Ulama dari Penjara Jika Hal Ini Terjadi

1. Kecamatan Andir

2. Kecamatan Antapani

3. Kecamatan Buah Batu

4. Kecamatan Kiaracondong

5. Kecamatan Rancasari

6. Kecamatan Gedebage

7. Kecamatan Regol,

8. Sukajadi

9. Kecamatan Coblong

10. Kecamatan Lengkong

Baca Juga: Pemkot Bandung Terapkan Buka-Tutup Jalan di Malam Tahun Baru, Pengendara Siapkan Hal Ini di Cek Poin

Mengingat jumlah kasus positif baru yang masih tinggi, Wali Kota Bandung, Oded M Danial turut menghimbau agar seluruh warga tidak merayakan pergantian tahun dengan berkerumun.

"Mang Oded sangat-sangat mengimbau kepada warga Kota Bandung agar dalam menyikapi malam tahun baru sebaiknya tetap ada di rumah. Berkegiatan di rumah. Terutama di malam tahun baru itu saat-saat kita bermuhasabah diri," kata Oded M Danial di Pendopo Kota Bandung.

Oded M Danial juga menyatakan warga yang didapati masih melakukan kerumunan perayaan tahun baru tidak segan ditindak tegas oleh aparat, sesuai dengan peraturan Walikota Bandung Nomor 73 tahun 2020.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: covid19.bandung.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler