Heboh Kerumunan Ojek Online dan Satpol PP di Alun-alun Kota Bandung, Ternyata Akibat Salah Paham

4 Maret 2021, 09:10 WIB
Kerumunan ojek online dan petugas Satpol PP di Alun-alun Kota Bandung pada Rabu, 3 Maret 2021. /Tangkapan Layar Instagram/@prfmnews

PR BANDUNG RAYA – Pengemudi ojek online dan anggota Satuan Polisi Polisi Pamong Praja (Satpol PP) hampir bersiteru usai terlibat dalam kesalahpahaman.

Perseteruan tersebut diduga dipicu oleh RH (42) yang kedapatan mencuri empat potong celana jeans di salah satu toko di kawasan Dalem Kaum, Alun-alun Kota Bandung.

Lebih lanjut, pencurian empat potong celana jeans tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 3 Maret 2021 sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga: Drama 94 Menit Barcelona Ubah Mimpi Buruk Sendiri, Sevilla Dibantai, Barca ke Final Copa Del Rey

Berdasarkan keterangan dari Kapolsek Regol, Kompol Aulia Jabar, aksi pencurian tersebut dipergoki oleh karyawan toko.

Tindak pencurian tersebut berakhir dengan amukan massa dari dominan ojek online, dengan seorang petugas Satpol PP dikabarkan terkena pukulan dari oknum ojek online.

Sebagaimana diberitakan PRFMNews.id dalam artikel berjudul "Kerumunan Ojek Online dan Petugas Satpol PP di Alun-Alun Kota Bandung Berawal dari Pencurian Celana Jeans", di tengah pengamanan terhadap korban pengeroyokan yang merupakan pencuri itu, salah seorang petugas Satpol PP terkena pukulan oknum ojek online. Tak terima, lanjut Aulia, petugas yang terkena pukulan nyasar itu balik memukul anggota ojek online tersebut.

Baca Juga: Sampaikan Pesan Mendalam, Ririe Fairus Minta Masyarakat Berhenti Hujat Nissa Sabyan dan Ayus

“Yang mengamankan pelaku waktu itu Satpol PP terkena pukulan oleh ojek online. Petugas Satpol PP itu membalas. Setelah itu, kita amankan pelaku, dan ternyata dia mencuri empat potong celana jeans,” kata dia saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Rabu 3 Maret 2021.

Hingga kini, petugas kepolisian diakui Aulia telah berada di lokasi kejadian untuk mencari jalan temu kedua kelompok tersebut.

“Sementara kesalahpahaman antara ojek online dengan Satpol PP sudah kita redam dan sudah dibubarkan saat ini mereka akan melakukan pertemuan di Polsek Regol,” ujarnya.

Baca Juga: Buruan Daftar! PSSAT UGM Buka Lowongan Kerja bagi Lulusan S1 hingga S2

Terkait dengan pelaku pencurian empat potong celana jeans yakni RH (42) merupakan warga Cimahi kini telah diamankan petugas dan sejauh ini masih dibebankan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam 4 tahun penjara.

Diketahui, pelaku pencurian celana jeans tersebut dikarenakan terhimpit beban ekonomi sehingga ia gelap mata dan memilih untuk mencuri.***(Haidar Rais/PRFMNews.id)

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler