Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Selasa 16 Maret 2021

16 Maret 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling Online Kota Bandung hari ini Selasa, 16 Maret 2021 di Kota Bandung. /Instagram.com/@polrescimahi

PR BANDUNGRAYA - Untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Satlantas Polrestabes Kota Bandung menyediakan layanan SIM Keliling Online.

Layanan SIM Keliling Online untuk wilayah Kota Bandung pada Selasa hari ini, 16 Maret 2021 berada di dua lokasi yang berbeda.

Lokasi layanan SIM Keliling Online pertama berada di BTC Fashion Mall, tepatnya di Jalan Dr. Djunjunan Pasteur

Baca Juga: Anies Baswedan Ceritakan Pengalamannya Nongkrong di Warkop, 'Banyak Warga yang Tak Mengenali'

Selain itu, layanan SIM Keliling Online juga berada di Lucky Square yang berlokasi di Jalan Antapani.

Perlu diingat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Bandung Nomor 43 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Anda wajib mematuhi protokol kesehatan saat mengunjung lokasi SIM Keliling Online.

Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, layanan SIM Keliling Online dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Baca Juga: Jawab Isu Masa Jabatan Presiden Diubah 3 Periode, Jokowi: Jangan Gaduh

Adapun sejumlah persyaratan yang wajib dibawa saat hendak melakukan perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Online, di antaranya:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Sopir yang Tewas di TKP Kecelakaan Bus Maut Sumedang Jadi Tersangka

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Kabar Baik dari Ridwan Kamil, Jabar Keluar Zona Merah Covid-19, 'Angka di Desa-desa Sudah Turun'

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Ranah Politik DPR, MPR, Ini Penjelasan Mahfud MD

Perlu diketahui, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, SIM C Rp 75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp 40.000.

SIM memiliki batas masa berlaku, sehingga wajib untuk diperpanjang secara berkala.

Pasalnya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan wajib mengantongi SIM, dan harus sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @tmcpolrestabesbandung

Tags

Terkini

Terpopuler