Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Kamis 18 Maret 2021

18 Maret 2021, 06:20 WIB
Jadwal dan lokasi SIM Keliling Online Kota Bandung hari ini Rabu, 18 Maret 2021. /Instagram/@simrestabesbdg1/

PR BANDUNGRAYA - Satlantas Polrestabes Kota Bandung memfasilitasi dua layanan SIM Keliling Online pada hari ini Kamis, 18 Maret 2021.

Dengan adanya layanan SIM Keliling Online pada hari ini Kamis, 18 Maret 2021, maka masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM dengan mudah.

Namun perlu diketahui, SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.

Baca Juga: KPK Gandeng Kapolda dan Kejati Jabar Perkuat Koordinasi Antikorupsi

Selain itu, masyarakat yang hendak memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling Online juga wajib mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Adapun lokasi layanan SIM Keliling berada di Pasar Modern Batununggal yang berlokasi di Jalan Batununggal Blok RG 3

Selain itu, lokasi layanan SIM Keliling Online juga berada Borma Cipadung di Jalan A. H. Nasution.

Baca Juga: Viral Karikatur BTS Tampak Babak Belur Dibanderol Seharga Rp200 Ribuan, Netizen Serukan #RacismIsNotComedy

Dilansir PRBandungRaya.com dari akun Instagram @tmcpolrestabandung, jadwal layanan SIM Keliling Online dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dibawa, di antaranya:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

Baca Juga: Tagar #AfganxJackson_MIA Trending di Twitter, Ternyata Afgan Rahasiakan Hal ini Selama 1 Tahun

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Pemprov Jabar Beri Lampu Hijau, Sekolah Dizinkan Pembelajaran Tatap Muka Juli Mendatang

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin-Kamis dimulai pukul 8.00-11.00 WIB, untuk hari Jumat dan Sabtu dimulai pukul 8.00-10.00 WIB.

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Kebanjiran Peminat, Jokowi: Memang Belum Tertampung Semuanya

SIM memiliki batas masa berlaku. Oleh karena itu, setiap pengendara wajib melakukan perpanjangan SIM sesuai dengan batas yang waktu yang tercantum.

Adapun untuk biaya perpanjangan SIM beragam, karena tergantung dari klasifikasi SIM berdasarkan kendaraan.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, SIM C Rp 75.000. Akan tetapi, biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp 40.000.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @tmcpolrestabesbandung

Tags

Terkini

Terpopuler