Pemkot Bandung Optimalkan Pemungutan Pajak dengan Program Baru

27 Agustus 2020, 14:37 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial. Pemkot Bandung baru saja menandatangani optimalisasi pemungutan pajak dari Ditjen Pajak pada Rabu, 26 Agustus 2020. /DOK.Humas Kota Bandung/

PR BANDUNGRAYA - Penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dengan Direktorat Pajak dan Direktorat Perimbangan Keuangan tentang optimalisasi pemungutan pajak disambut dengan positif oleh Wali Kota Bandung Oded, M. Danial.

Pada Rabu, 26 Agustus 2020 pertemuan dilakukan secara virtual, lebih tepatnya acara pertemuan ini dilakukan untuk program optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kota Bandung.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari laman Humas Pemkot Bandung, Kamis, 27 Agustus 2020, Oded M. Danial menilai bahwa program ini sangat baik bagi Pemkot Bandung terlebih dalam substansi kerja samanya terdapat pendampingan dan pengawasan wajib pajak bersama yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dengan Pemkot Bandung.

Baca Juga: Rumor Kepindahan La Pulga Makin Santer Terdengar, Ramon Planes: Messi Pemain Penting Klub

Oded M. Danial juga menyambut positif dukungan Direktorat Pajak dan Direktorat Perimbangan Keuangan dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah.

Ia berharap kerja sama ini akan bermanfaat bagi Pemkot Bandung terkait dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun, ia juga mengatakan bahwa melalui kerja sama ini dalam meningkatkan PAD harus sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

Baca Juga: Tradisi Cium Tangan Sesepuh Pemuka Agama Berujung Petaka, di Tangerang 9 Murid Positif Covid-19

Oded M. Danial juga mendorong agar perangkat daerah terkait untuk menindaklanjuti secara teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan kerja sama ini.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Gun Gun Sumaryana menjelaskan bahwa ditandatanganinya perjanjian ini salah satu tujuannya adalah mengoptimalkan pelaksanaan peraturan dan pemanfaatan data perpajakan, perizinan, serta penyampaian data Informasi Keuangan Daerah.

Ia juga menyampaikan bahwa tujuan lain yang dicapai dari kerja sama ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Baca Juga: Ringankan Beban Mahasiswa di Tengah Pandemi, Ditjen Dikti dan XL Axiata Siapkan Paket Kuota Murah

Selain itu tujuan lain juga disebutkan adalah meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan.

Ia juga menambahkan bahwa program ini bersinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Studi banding juga akan dilakukan ke daerah yang telah sebelumnya melaksanakan program dari kerja sama ini.

Baca Juga: Nomor Rekening Jutaan Pekerja Penerima Subsidi Upah Rp600 Ribu Telah Divalidasi, Siap-siap Cair

Ia meyakini bahwa pertukaran data informasi yang terjalin dengan baik, maka pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak daerah.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler