Kronologi Korupsi Dana BOS di SMAN 10 Bandung, Segini Jumlahnya

26 Juni 2024, 16:55 WIB
Kronologi Korupsi Dana BOS di SMAN 10 Bandung, Segini Jumlahnya //TOMMY RIYADI/PRFM./

BANDUNGRAYA.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 10 Kota Bandung.

Tiga tersangka tersebut adalah AS, kepala sekolah; AN, bendahara sekolah; dan EFR, seorang pihak swasta. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan, membenarkan hal ini.

Menurut Ridha, pihak Kejari telah menerima berkas perkara dari Polrestabes Bandung. "Kami telah menerima berkas perkara korupsi Dana BOS ini dari Polrestabes Bandung, dengan tiga tersangka yaitu AS, AN, dan EFR," ujar Ridha.

Baca Juga: Cair Langsung! Cara Mendapatkan Saldo Dana Gratis Tanpa Pinjam, Auto Dapat Uang Nih Para Pengangguran!

Ridha menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka melibatkan pembuatan proyek fiktif dan mark up anggaran. Sejak 2020, para tersangka diduga telah menerima dana BOS sebesar Rp2,2 miliar.

AS menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469 juta, termasuk mark up fee proyek sebesar 10 persen yang mencapai Rp15 juta lebih. Selain itu, ada proyek fiktif untuk renovasi ruang ganti olahraga senilai Rp36 juta dan mark up belanja jasa kebersihan sebesar Rp128 juta.

"Tindakan ini termasuk anggaran belanja yang tidak didukung bukti mencapai Rp14 juta," tambah Ridha.

Baca Juga: 5 Tempat Penginapan di Tasikmalaya, Cocok untuk Liburan Sekolah

Baca Juga: Rekomendasi Makanan Kucing Supaya Tidak Bosan, Dijamin Pasti Suka

Ridha menyatakan bahwa total kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp664 juta dari total dana BOS yang dikucurkan sebesar Rp2,2 miliar.

"Kerugian negara tahun anggaran 2020 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka mencapai Rp664.536.347," jelasnya.

Ridha menambahkan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, dan sidang pertama akan digelar pada Rabu, 26 Juni 2024.

"Berkasnya sudah lengkap dan sidang akan segera dilaksanakan," tutupnya.***

Artikel ini perdana tayang di Pikiran Rakyat berjudul "Dana BOS di SMAN 10 Bandung Dikorupsi, Negara Rugi Rp664 Juta".

 

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler