Garong Dana BOS Rp 8 Miliar, ASN Kemenag Ditetapkan jadi Tersangka

- 17 November 2021, 13:58 WIB
Garong Dana BOS Rp 8 Miliar, ASN Kemenag Ditetapkan jadi Tersangka
Garong Dana BOS Rp 8 Miliar, ASN Kemenag Ditetapkan jadi Tersangka /Pixabay/mohamed_hassan/

BANDUNGRAYA.ID - ASN Kementerian Agama Jawa BArat berinisial AK ditetapkan jadi tersangka akibat manipulasi dana BOS tahun anggaran 2017-2018.

AK diduga garong uang rakyat dari dana BOS tersebut dengan jumlah kerugian negara diperkirakan capai Rp8 Miliar.

Ditetapkannya AK sebagai tersangka dikonfirmasi oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Jabar, Riyono.

"Pada hari ini saudara AK ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS Madrasah," terang Riyono. 

Baca Juga: Ternyata Begini Cara 8 Tersangka Kasus Garong Duit Negara di PT Asabri, Nyaris Tak Terdeteksi Sekitar 7 Tahun

Kasus ini bermula dari usulan Kanwil Kementerian Agama provinsi kemudian tingkat kabupaten dan kota. Usulan dana tersebut diperuntukkan bagi pengadaan soal pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Try Out (TO) hingga Ujian Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).

Dana itu mestinya dikelola tiap Madrasah. Akan tetapi, Kepala Madrasah diminta AK selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKM) di tingkat provinsi menunjuk sebuah perusahaan sebagai pengadaan soal ujian yakni PT Mitra Cemerlang Abadi.

Pada pertemuan rapat KKMI Jabar dan KKMI di tingkat kabupaten dan kota, dana BOS di-markup sedemikian rupa.

Baca Juga: Aa Umbara Ditahan KPK Selama 20 Hari Bersama Anaknya Terkait Dugaan Kasus Korupsi

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah