Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 untuk Kota Bandung, Penuhi Syarat Ini Sebelum 25 November

14 November 2020, 19:38 WIB
Ilustrasi BLT UMKM tahap dua Kota Bandung. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah Indonesia telah menggelontorkan anggaran untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Beragam bantuan sebagai jaring sosial bagi masyarakat miskin dan terdampak pandemi tak henti disalurkan sejak Indonesia menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pertama kalinya pada Maret 2020 lalu.

Saat ini, bantuan sosial bagi masyarakat terdampak pandemi yang masih berlanjut adalah batuan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Rp2,4 juta.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Member Berkulit Glowing, Intip Bocoran 7 Langkah Skin Care Rutin Jaemin NCT

Sebaaimana dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari prfmnews.pikiran-rakyat.com dalam artikel "Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 Juta Kota Bandung Tahap 2 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya", pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) UMKM Rp2,4 juta tahap dua telag dibuka.

Pendaftaran bisa dilakukan mulai tanggal 16-25 November 2020 mendatang.

Pelaku UMKM di Kota Bandung yang sudah memenuhi syarat nantinya bakal menerima BLT sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: Sinopsis Film Hail The Judge: Aksi Kocak Stephen Chow Tayang Malam Ini di Bioskop Special Trans TV

Berikut syarat dan cara daftar BLT UMKM Rp2,4 juta Kota Bandung tahap dua.

1. Pelaku usaha mikro harus download Surat Pernyataan Calon Penerima Bantuan melalui link https://linktr.ee/BPUMtahap2.

2. Surat pernyataan tersebut diisi dan ditandatangani di atas material 6.000 oleh pemohon diketahui oleh RT/RW dan dicatat/register serta ditandatangani oleh unsur kelurahan,

3. Surat Pernyataan Calon Penerima BLT Rp2,4 juta dilengkapi dengan:

a. Surat Pernyataan Calon Penerima BPUM (asli),

b. Fotocopy e-KTP,

c. Foto tempat usaha,

d. Nomor Handphone (HP),

Baca Juga: Mendadak Pembangunan Flyover Kopo Jadi Prioritas, Hari Singgung Masalah Pembebasan Lahan

4. Pemohon diperuntukkan bagi yang memiliki e-KTP Kota Bandung,

5. Nama harus lengkap dan sesuai dengan yang tercantum di e-KTP,

6. Pemohon melakukan pendaftaran secara online dengan mencantumkan nomor register dari kelurahan melalui https://linktr.ee/BPUMtahap2 mulai tanggal 16-25 November 2020,

Baca Juga: Ramai RUU Minol di Indonesia, Ternyata 5 Negara Ini Punya Aturan Aneh soal Alkohol

7. Sesuai dengan SOP protokol kesehatan agar tak terjadi kerumunan, diharapkan pendaftaran ke kelurahan agar dikoordinir oleh RT atau RW setempat,

8. Pendaftaran secara online dapat dilakukan secara mandiri oleh pemohon atau dibantu olehkelurahan RT/RW atau relawan,

9. Apabila berkas pendaftaran telah lengkap dan telah melakukan pendaftaran secara online agar difotokopi kemudian disimpan oleh calon penerima BPUM dan berkas asli diserahkan ke kelurahan,

Baca Juga: MAS GANTENG Trending di Twitter, ARMY Ramai-ramai Puji Jin dan RM BTS yang Pamer Foto Serba Hitam

10. Bagi pemohon yang telah terdaftar pada tahap 1 tidak dapat mengajukan kembali pada tahap 2, karena system akan langsung memblokir berdasarkan NIK,

11. Berkas pendaftaran yang telah dikumpulkan di kelurahan diserahkan ke Dinas KUMKM Kota Bandung setelah pendaftaran ditutup.*** (Rian Firmansyah/PRFM News)

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler