Ramai RUU Minol di Indonesia, Ternyata 5 Negara Ini Punya Aturan Aneh soal Alkohol

- 14 November 2020, 18:32 WIB
Ilustrasi minuman keras: 5 negara ini punya aturan ketat terkait konsumsi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras: 5 negara ini punya aturan ketat terkait konsumsi minuman keras. /PIXABAY/gfs_mizuta

PR BANDUNGRAYA - Alkohol adalah minuman memabukan yang tak bisa sembarangan didapatkan oleh setiap orang. Di negara mayoritas muslim, alkohol bahkan tak lagi dijual bebas di mini market atau super market.

Namun, alkohol sendiri masih bisa didapatkan di tempat khusus seperti bar dan kelab. Di era serba modern, alkohol merek tertentu bahkan bisa didapatkan secara online.

Di Indonesia, isu alkohol sedang santer dibicarakan, hal ini mencuat seiring dengan munculnya rencana Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol RUU Minol yang akan segera dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: MAS GANTENG Trending di Twitter, ARMY Ramai-ramai Puji Jin dan RM BTS yang Pamer Foto Serba Hitam

Ternyata, selain Indonesia, tidak semua negara membebaskan penjualan dan konsumsi minum alkohol. Misalnya, negara-negara seperti Brunei Darussalam, Libya atau Arab Saudi yang punya peraturan tersendiri bagi para wisatawan.

Bukan hanya soal pelarangan, ternyata sejumah negara juga memberlakukan aturan-aturan mengenai minum alkohol. Beberapa aturan ini, bahkan cukup terdengar unik. Namun, Anda tetap harus mengikuti, jika tidak mau maka siap-siap anda akan terkena hukuman.

Sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com, berikut adalah aturan unik tentang minuman beralkohol di 5 negara selain Indonesia.

Baca Juga: Bikin Heboh Netizen, Rossa Berkolaborasi dengan Artis Korea Ki Do Hoon dalam Klip Video 'Masih'

1. Colorado

Di negara ini, hewan kuda tidak hanya sebagai hewan peliharaan, namun juga sebagai mode transportasi. Untuk itu, Anda tidak diperbolehkan menunggang kuda sambil mabuk atau berada di bawah pengaruh alkohol.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x