Tak Patuh Protokol Kesehatan Covid-19, Penegakan Sanksi di Kota Bandung Akan Lebih Ketat Selama AKB

- 14 November 2020, 11:45 WIB
Ilustrasi penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di Kota Bandung.
Ilustrasi penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di Kota Bandung. /ANTARA/Asep Fathulrahman

PR BANDUNGRAYA – Meski pandemi Covid-19 belum dinyatakan berakhir, Kota Bandung telah memasuki Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Pemerintah Kota Bandung mengimbau warga untuk selalu menerapkan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak) dan 1T (Tidak Berkerumun).

Pasalnya, tingkat kedisiplinan terhadap protokol kesehatan Covid-19 di Kota Bandung justru semakin menurun sejak memasuki AKB.

Baca Juga: Sosok Pemeran di Balik Video Asusila Mirip Gisel Masih Diburu Polisi, Ahli IT Akan Dihadirkan

Wali Kota Bandung, Oded M Danial menginstruksikan kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memberikan tindakan tegas.

Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 52 Tahun 2020 tentang AKB yang memuat beragam petunjuk operasional selama pandemi Covid-19.

Salah satunya dengan menegakkan sanksi, baik sanksi sosial maupun sanksi administrasi berupa denda, terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Kota Bandung selama masa AKB.

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman Humas Kota Bandung, tingkat kepatuhan warga terhadap Perwal AKB di masa pandemi Covid-19 ini terus menurun setiap periodenya.

Baca Juga: Unggah Komentar Kontroversial Terkait Kamala Harris, Seorang Polisi di AS Akhirnya Dipecat

"Berdasarkan data dari aplikasi pemantauan lapangan kepatuhan warga dari periode 1 ke periode 2 mengalami penurunan sebesar 2,08 persen," kata Oded M Danial.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x