Bandung Zona Merah, Simak Hal yang Wajib Diketahui Tentang PSBB Proporsional dan Kebijakannya

- 4 Desember 2020, 13:43 WIB
Ilustrasi penerapan PSBB Proporsional di Kota Bandung: Oded M Danial kembali menerapkan PSBB Proporsional seiring dengan status zona merah Kota Bandung hingga dua pekan ke depan.
Ilustrasi penerapan PSBB Proporsional di Kota Bandung: Oded M Danial kembali menerapkan PSBB Proporsional seiring dengan status zona merah Kota Bandung hingga dua pekan ke depan. /ANTARA/Novrian Arbi

PR BANDUNGRAYA - Kota Bandung diketahui tengah memasuki level kewaspadaan Covid-19 di tingkat Zona Merah.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Pemberlakukan PSBB Proporsional merupakan langkah yang diambil sebagai respons atas status Zona Merah di Kota Bandung.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Akan Mendapat Bantuan Rp2,4 Juta Dari Pemerintah?

Lantas apa itu PSBB Proporsional dan bagaimana kebijakan yang wajib diketahui warga Kota Bandung?

Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M Danial menjelaskan bahwa PSBB Proporsional merupakan hasil revisi dari kebijakan sebelumnya.

Seperti yang telah diketahui, sebelumnya Pemkot Bandung telah menerapkan relaksasi pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe, yang meliputi jam operasional tutup pada pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Cepetan Daftar, Telkomsel Bagi-Bagi Hadiah Rp5 Juta, Syaratnya Kamu Cukup Punya Angka Ini Saja

Namun dengan adanya PSBB Proporsional, kebijakan relaksasi tersebut direvisi, sehingga jam operasional tutup untuk pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe dipercepat menjadi pukul 20.00 WIB.

"Dengan maksimal kapasitas pengunjung 30 persen," tutur Wali Kota Bandung, Oded M Danial.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x