Bandung Zona Merah, Simak Hal yang Wajib Diketahui Tentang PSBB Proporsional dan Kebijakannya

- 4 Desember 2020, 13:43 WIB
Ilustrasi penerapan PSBB Proporsional di Kota Bandung: Oded M Danial kembali menerapkan PSBB Proporsional seiring dengan status zona merah Kota Bandung hingga dua pekan ke depan.
Ilustrasi penerapan PSBB Proporsional di Kota Bandung: Oded M Danial kembali menerapkan PSBB Proporsional seiring dengan status zona merah Kota Bandung hingga dua pekan ke depan. /ANTARA/Novrian Arbi

Dalam masa PSBB Proporsional ini, kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah akan berlaku sebanyak 70 persen.

Baca Juga: Zodiak Leo, Virgo dan Cancer Hari Ini, Jumat 4 Desember 2020, Mulai dari Cinta hingga Karier

Maka dari itu, untuk seluruh unit kerja selama PSBB Proporsional ini hanya diperkenankan mempekerjakan pegawainya tidak lebih dari 30 persen.

Lebih lanjut, sejumlah tempat atau fasilitas umum milik Pemkot Bandung juga akan ditutup total selama masa PSBB Proporsional. Di antaranya adalah taman dan alun-alun.

Sebagai informasi, sebelum PSBB Proporsional diberlakukan, kapasitas pengunjung di tempat wisata dan tempat hiburan dibatasi maksimal 50 persen, namun kini kapasitasnya dikurangi menjadi 30 persen.

Baca Juga: Jerat Kasus Korupsi Ajay M Priatna, Selain Sekda Cimahi, KPK Juga Panggil 9 Saksi Ini

"Termasuk juga tempat ibadah juga dibatasi 30 persen dari kapasitas gedung dan kegiatan pernikahan," kata Oded M Danial.

Oded M Danial juga telah memberikan instruksi kepada Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat kota hingga kelurahan untuk menegakkan aturanp rotokol kesehatan Covid-19.

Lebih lanjut, Oded M Danial menjelaskan bahwa pengawasan perketatan selama masa PSBB Proporsional akan menyasar pasar-pasar tradisional di sejumlah wilayah di Kota Bandung.

Baca Juga: Daftar BPUM BLT UMKM tapi NIK KTP Tidak Muncul di eform.bri.co.id/bpum? Cukup Lakukan Cara Mudah Ini

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah