Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 5 Desember 2020: Dibuka di Dua Lokasi Ini

- 5 Desember 2020, 05:21 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling hari ini, Sabtu 5 Desember 2020.
Ilustrasi pelayanan SIM Keliling hari ini, Sabtu 5 Desember 2020. /Twitter.com/@TMCPoldaMetroJaya

PR BANDUNGRAYA – Bagi warga Kota Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, dapat melakukan perpanjangan di kantor Polrestabes Bandung.

Selain itu, bisa memperpanjang SIM di lokasi layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polrestabes Kota Bandung sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Lokasi layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini, Sabtu 5 Desember 2020 berada di satu lokasi.

Baca Juga: Cileunyi Masih Memimpin, Berikut Update Corona Kabupaten Bandung Hari Ini Jumat 4 Desember 2020

Lokasi perpanjangan SIM pertama di BTC Fashion Mall, Jalan Djunjunan Pasteur.

Lokasi perpanjangan SIM kedua di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3.

Mengutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1, layanan SIM keliling dibuka mulai pukul 8.00 WIB-15.00 WIB. Berikut persyaratan perpanjangan SIM di layanan SIM keliling.

1. SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya.

2. Peserta membawa KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Hitung-hitungan Kekayaan Cakada Perempuan dan Laki-Laki, Siapa yang Paling Kaya di Pilkada 2020?

5. Peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 8.00 sampai 15.00 WIB.

8. Peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang.

Semua keterangan di atas harus dilampirkan sesuai Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.

Baca Juga: Ranking Trio Striker Terbaik di Liga Inggris Musim Ini, 20 Klub, Sulit Sekaligus Ketat!

Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp 50.000 dan biaya kesehatan Rp40.000.

Warga disarankan datang satu jam lebih awal untuk memulai antrian dan membawa alat tulis sendiri.

Apabila SIM telah melewati masa berlaku, perpanjangan bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Memang Bukan Kacang yang Lupa Kulit! Beri Ucapan Manis Usai Cetak Gol ke 750

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x