Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan Berandal Bermotor GBR, Belasan Pelaku dari Moonraker Masih Buron

- 14 Desember 2020, 18:38 WIB
ILUSTRASI TKP: Polrestabes Bandung temukan 2 pelaku pembunuhan dari Moonraker.
ILUSTRASI TKP: Polrestabes Bandung temukan 2 pelaku pembunuhan dari Moonraker. /PIXABAY/

Berdasarkan keterangan tersangka Muhamad Tegar dan Rizal Ramdhani, kata Ulung, pelaku penganiayaan terhadap korban Sanu Sandani sebanyak lebih dari 10 orang.

"Sekarang baru ditangkap dua orang. Kami masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain dan sudah terbitkan status DPO," ucapnya.

Para pelaku, lanjut Ulung kabur ke wilayah masih di Jawa Barat. Ada yang melarikan diri ke Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Subang, dan beberapa daerah lain. Tujuh dari 11 pelaku yang buron antara lain, Elizar alias Dosol, Endil, Babay, Amau, Adit, Itang dan Ocin.

Baca Juga: Intip Shio Keberuntungan di Tahun 2021, Apakah Shio Kamu Termasuk?

"Para pelaku yang DPO itu masih belum ada di Kota Bandung. Hanya saja yang pasti identitas dan alamat pelaku sudah dikantongi dan kami akan menangkap pelaku," kata Ulung.

Di lain hal Ulung pun mengultimatum para pelaku yang buron untuk menyerahkan diri. Jika tidak, personel Satreskrim Polrestabes Bandung akan melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Kepada pelaku DPO segera menyerahkan diri. Apabila tidak, kami akan lakukan upaya penangkapan dan tindakan tegas terhadap pelaku," ujarnya.

Baca Juga: 5 Provinsi Ini Sumbang Kasus Tertinggi, Berikut Update Corona Indonesia Hari Ini 14 Desember 2020

Para pelaku, kata Ulung, dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 12 tahun penjara.*** (Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah