Polisi Ringkus 2 Pelaku Pembunuhan Berandal Bermotor GBR, Belasan Pelaku dari Moonraker Masih Buron

- 14 Desember 2020, 18:38 WIB
ILUSTRASI TKP: Polrestabes Bandung temukan 2 pelaku pembunuhan dari Moonraker.
ILUSTRASI TKP: Polrestabes Bandung temukan 2 pelaku pembunuhan dari Moonraker. /PIXABAY/

PR BANDUNGRAYA - Telah terjadi penganiayaan terhadap seorang warga Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat pada 1 November 2020 lalu.

Penganiayaan ini dipicu perseteruan dua kelompok berandal bermotor GBR dan Moonraker. Penganiayaan berawal dari aksi saling ledek hingga seorang anggota GBR tertinggal dan dihabisi oleh Moonraker.

Setelah melakukan penyelidikan, Polrestabes Bandung akhirnya menemuikan dua orang pelaku penganiayaan berujung pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Selebgram Ini Kerja Keras Ubah Rupa Diri Jadi Zombie Angelina Jolie, Kini Dijatuhi Hukuman 10 Tahun

Diketahui, pelaku berjumlah lebih dari dua orang, mereka masih menjadi buron dan disinyalir kabur ke wilayah lain di Jawa Barat.

Sebagaimana dilaporkan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "2 Orang Pelaku Pembunuhan di Jalan Dago Ditangkap, Polisi Ungkap 11 DPO Sudah Ditetapkan", dua orang pelaku yang tertangkap masih muda.

Dua orang pembunuh Sanu Sundani (17) di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung pada 1 November 2020 lalu akhirnya ditangkap. Dua orang tersebut atas nama Muhamad Tegar Maulana alias Tegar (18) dan Riz‎al Ramdhani alias Takur (20).

Baca Juga: Pencaker Wajib Tahu! Mulai Besok Disnakertrans Jabar Gelar Job Fair Online Gratis, Klik Link Ini

Mereka berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Polrestabes Bandung baru-baru ini. Hanya saja Polrestabes Bandung masih memburu 11 pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri seus‎ai melakukan tindakan kejinya tersebut.

Kedua pelaku berhasil diringkus setelah Satreskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Adanan Mangopang melakukan penyelidikan intensif selama satu bulan.

Hasilnya ditemukan fakta dan bukti keterlibatan dua tersangka dalam penganiayaan sadis yang menyebabkan korban Sanu Sundani, warga Kampung Cilame RT 002/005, Desa Cinta Asih, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, meregang nyawa.

Baca Juga: Rangkuman Kasus Habib Rizieq, Simak 5 Fakta Penangkapan HRS dari Mangkir hingga Diborgol

Tersangka Muhamad Tegar Maulana alias Tegar pelajar, yang merupakan warga Jalan Surapati, Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung ditangkap di kawasan Dago, Kota Bandung.

Sedangkan Rizal Ramdhani alias Takur (20), pelajar, warga Jalan Dago Pojok Tanggulan, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung diringkus di Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, peristiwa ini dipicu perseteruan dua kelompok berandal bermotor GBR dan Moonraker.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Kapolda Metro Klaim Laskar FPI Rampas Pistol Milik Aparat untuk Tembak Polisi?

"Saat malam kejadian, kelompok bermotor GBR melewati kelompok Moonraker. Nah saat kelompok GBR melewati Moonraker, mereka saling meledek," kata Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, pada‎ Senin 14 Desember 2020.

Menurut Ulung, lantaran diledek, kelompok Moonraker tersinggung kemudian mengejar. Saat dikejar ini, dari kelompok GBR ada yang tertinggal dan jatuh sehingga dilakukan penganiayaan oleh kelompok Moonraker secara bersama-sama.

"Akibatnya korban tersebut (Sanu Sandani) meninggal dunia. Kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku (Muhamad Tegar dan Rizal Ramdhani)," ujarnya.

Baca Juga: Cek Fakta: Menhan RI Prabowo Subianto Dikabarkan Mengundurkan Diri dari Jabatannya, Benarkah?

Berdasarkan keterangan tersangka Muhamad Tegar dan Rizal Ramdhani, kata Ulung, pelaku penganiayaan terhadap korban Sanu Sandani sebanyak lebih dari 10 orang.

"Sekarang baru ditangkap dua orang. Kami masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lain dan sudah terbitkan status DPO," ucapnya.

Para pelaku, lanjut Ulung kabur ke wilayah masih di Jawa Barat. Ada yang melarikan diri ke Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Subang, dan beberapa daerah lain. Tujuh dari 11 pelaku yang buron antara lain, Elizar alias Dosol, Endil, Babay, Amau, Adit, Itang dan Ocin.

Baca Juga: Intip Shio Keberuntungan di Tahun 2021, Apakah Shio Kamu Termasuk?

"Para pelaku yang DPO itu masih belum ada di Kota Bandung. Hanya saja yang pasti identitas dan alamat pelaku sudah dikantongi dan kami akan menangkap pelaku," kata Ulung.

Di lain hal Ulung pun mengultimatum para pelaku yang buron untuk menyerahkan diri. Jika tidak, personel Satreskrim Polrestabes Bandung akan melakukan tindakan tegas dan terukur.

"Kepada pelaku DPO segera menyerahkan diri. Apabila tidak, kami akan lakukan upaya penangkapan dan tindakan tegas terhadap pelaku," ujarnya.

Baca Juga: 5 Provinsi Ini Sumbang Kasus Tertinggi, Berikut Update Corona Indonesia Hari Ini 14 Desember 2020

Para pelaku, kata Ulung, dijerat Pasal 80 ayat 3 Jo 76c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlidungan Anak atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 12 tahun penjara.*** (Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah