Buruh Wajib Terlindungi Program Jaminan Sosial, Ternyata Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

- 21 Desember 2020, 20:20 WIB
Ilustrasi buruh wajib terlindungi program jaminan sosial.
Ilustrasi buruh wajib terlindungi program jaminan sosial. /ANTARA/M Risyal Hidayat

"Apabila tidak mendaftarkan akan mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu," ujarnya.

Baca Juga: Kota Bekasi Catat Penambahan Kasus Tertinggi, Berikut Update Corona Jabar Hari Ini 21 Desember 2020

Dilansir dari Humas Pemkot Bandung, Kota Bandung akan melakukan pemetakan atau maping, sebagai upaya agar pekerja formal maupun nonformal mendapatkan jaminan kesejahteraan sosial.

Hasil dari maping tersebut akan menunjukkan berapa angka pekerja yang belum mendapatkan jaminan sosial, bahkan hingga tingkat kecamatan maupun kelurahan.

"Mudah-mudahan upaya kita untuk menambah jumlah kepesertaan baik formal maupun nonformal lebih cepat dan lebih tepat sasaran," tutur Yana Mulyana.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah