PR BANDUNGRAYA - Wisatawan dari luar kota yang hendak berkunjung ke Kota Bandung diimbau untuk melakukan rapid test antigen terlebih dahulu.
Pasalnya, wisatawan dari luar kota akan diminta untuk membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang berlaku selama tiga hari.
Tak hanya itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial meminta para pelaku usaha dan masyarakat untuk membatasi aktivitas, serta menghindari kerumunan massa saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.
Baca Juga: 11 Pelaku Jaringan Narkoba Timur Tengah Diringkus, Polisi Sita 201 Kg Sabu di Petamburan
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 440/SE.149-Bag.HUk perihal Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021.
Lebih lanjut, Surat Edaran tersebut juga memuat tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 serta Pencegahan Kerumunan Massa.
Berikut tujuh hal penting yang perlu diketahui, berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung tersebut:
1. Seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun.
2. Memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan.
Baca Juga: Politisi Demokrat Tanggapi Jawaban Gibran yang Diduga Terlibat dalam Pusaran Korupsi Bansos Covid-19