WAJIB DIKETAHUI! Ini Perubahan Jam Operasional PSBB di Kota Bandung

- 27 Januari 2021, 19:53 WIB
Satgas Covid-19 segel salah satu tempat usaha di Kota Bandung karena langgar ketentuan PSBB Proporsional
Satgas Covid-19 segel salah satu tempat usaha di Kota Bandung karena langgar ketentuan PSBB Proporsional /Humas Bandung.

6. Restoran, rumah makan, café pada pusat perbelanjaan/mall : beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.

7. Restoran, rumah makan, café pada hotel : beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Baca Juga: Sudah 50 Hari Sejak OTT Korupsi Bansos, Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Mulai Khawatir hingga Kirim Doa

Selain itu terdapat beberapa poin penting yang diperlu diperhatikan seperti, kapasitas daya tamping pengunjung hanya sebanyak 25 persen saja yang diperbolehkan.

Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal tidak diperbolehkan membuat kegiatan usaha seperti kategori berikut,

1. Spa

2. Salon kecantikan

3. Klinik kecantikan

4. Massage

5. Pijat refleksi

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x