6. Restoran, rumah makan, café pada pusat perbelanjaan/mall : beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.
7. Restoran, rumah makan, café pada hotel : beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.
Selain itu terdapat beberapa poin penting yang diperlu diperhatikan seperti, kapasitas daya tamping pengunjung hanya sebanyak 25 persen saja yang diperbolehkan.
Kemudian, pusat perbelanjaan atau mal tidak diperbolehkan membuat kegiatan usaha seperti kategori berikut,
1. Spa
2. Salon kecantikan
3. Klinik kecantikan
4. Massage
5. Pijat refleksi