WAJIB DIKETAHUI! Ini Perubahan Jam Operasional PSBB di Kota Bandung

- 27 Januari 2021, 19:53 WIB
Satgas Covid-19 segel salah satu tempat usaha di Kota Bandung karena langgar ketentuan PSBB Proporsional
Satgas Covid-19 segel salah satu tempat usaha di Kota Bandung karena langgar ketentuan PSBB Proporsional /Humas Bandung.

6. Arena bermain anak

Untuk hotel, tamu pengunjung dibatasi paling banyak hanya sebesar 30 persen dari kapasitas maksimalnya.

Lokasi wisata yang diperbolehkan mencakup, kebun binatang, taman bertema, dan destinasi wisata luar ruangan, dengan waktu operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB, dan kapasitas pengunjung yang diperbolehkan hanya 30 persen.

Kegiatan pariwisata hiburan yang diperbolehkan diantaranya, pub/klab malam/bar, gym, karaoke, bioskop, bilyard, dan pertunjukan drive in dengan waktu operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB, dan kapasitas pengunjung yang diperbolehkan hanya 30 persen.***

 

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x