PR BANDUNGRAYA – Sehubungan dengan adanya peningkatan kasus Covid-19, Pemerintah Kota Bandung menyarankan 11 kecamatan untuk menerapkan lockdown wilayah atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Penentuan 11 kecamatan tersebut dinilai Pemkot Bandung berdasarkan data pertumbuhan kasus Covid-19 yang semakin tingga dalam kurung waktu satu pekan terakhir.
Kebijakan lockdown wilayah dapat dilakukan masing-masing kecamatan sejak 9 sampai 22 Februari, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat perihal PPKM Mikro.
Baca Juga: Pengacara Donald Trump Diolok-olok di Twitter Usai Berikan Pidato Campur Aduk di Pengadilan
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, mengungkapkan camat dari masing-masing wilayah tengah mempersiapkan pelaksanaan lockdown wilayah.
Terlebih pihak Pemkot Bandung sendiri sangat memprioritaskan 11 kecamatan dengan kasus Covid-19 tertinggi di Kota Bandung untuk menerapkan PPKM Mikro.
Lebih lanjut, merujuk pada analisis Satgas Penangan Covid-19 Kota Bandung, 11 kecamatan yang menjadi prioritas lockdown wilayah yakni Kecamatan Antapani, Buah Batu, Arcamanik, Coblong, Batununggal, Rancasari, Andir, Bandung Kidul, Sukajadi, Sukasari, dan Kecamatan Ujungberung.
Baca Juga: Situs Tiktok Cash Diblokir Kominfo, Apakah Bersangkutan dengan Aplikasi Tiktok? Ini Penjelasannya
Secara sistematis, pelaksanaan lockdown wilayah atau PPKM Mikro menganut sistem regulasi dari bawah ke atas (bottom up).
Sehingga nantinya pihak kecamatan terkait yang seharusnya mengajukan penerapan PPKM Mikro.