Jadi Penyumbang Kasus Covid-19 Tertinggi di Kota Bandung, Antapani Justru Belum Terapkan PPKM Mikro

- 12 Februari 2021, 08:06 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM Mikro atau PSBM di Kota Bandung.
Ilustrasi penerapan PPKM Mikro atau PSBM di Kota Bandung. /Novrian Arbi/ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro (PPKM Mikro) diterapkan mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Aturan terkait PPKM Mikro tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

Penerapan PPKM Mikro atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) didasarkan pada zonasi penyebaran virus corona penyebab Covid-19 yang dilakukan mulai dari tingkat terkecil suatu wilayah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Didominasi Klaster Keluarga, PPKM Mikro Bakal Diterapkan di Kota Bandung

"PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Inmendagri.

Kendati demikian, Kecamatan Antapani yang diketahui merupakan penyumbang kasus Covid-19 di Kota Bandung saat ini belum menerapkan PPKM Mikro.

Berdasarkan data yang dilansir dari Pusat Informasi Covid-19, tercatat sepuluh wilayah dengan angka kasus Covid-19 tertinggi di Kota Bandung, dengan Kecamatan Antapani sebanyak 93 kasus.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 1, Segini Besaran Insentif yang Didapat

Sementara sembilan wilayah lainnya, yakni Buahbatu sebanyak 87, Arcamanik sebanyak 82 kasus, Coblong sebanyak 81 kasus, Rancasari sebanyak 79 kasus, Bandung Kidul sebanyak 72 kasus.

Selain itu, Batununggal sebanyak 69 kasus, Sukasari dan Andir sebanyak 61 kasus, serta Ujungberung sebanyak 46 kasus.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemendagri covid19.bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x