Kasus Covid-19 Didominasi Klaster Keluarga, PPKM Mikro Bakal Diterapkan di Kota Bandung

- 12 Februari 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM Mikro di Kota Bandung.
Ilustrasi penerapan PPKM Mikro di Kota Bandung. /ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan pendekatan berskala mikro (PPKM Mikro).

PPKM Mikro atau Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) bertujuan untuk menangani penyebaran kasus virus corona penyebab Covid-19 dengan membatasi kegiatan masyarakat mulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT).

Sedangkan untuk pemberlakuannya, pemerintah menetapkan PPKM Mikro dilaksanakan pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021 mendatang.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Program Kampus Mengajar Angkatan 1, Segini Besaran Insentif yang Didapat

Aturan terkait PPKM Mikro tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

"PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian hingga tingkat RT," tulis diktum kedua Inmendagri.

Sedangkan untuk penerapannya di Kota Bandung, saat ini Kecamatan Coblong diketahui tengah berencana untuk mengajukan PPKM Mikro di tiga Rukun Warga (RW).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Dihapus, Menaker Ida Fauziah Pilih Fokus ke Program Ini

Selain itu, Kecamatan Arcamanik dan Kecamatan Antapani juga akan memperketat pengawasan dengan mendirikan sejumlah posko terkait pemberlakuan PPKM Mikro di Kota Bandung.

Lurah Dago, Nurliati Affandi menuturkan, di wilayahnya terdapat 13 RW dan 105 RT. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan PPKM untuk tiga RW terlebih dahulu sebagai rencana awal.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Humas Pemkot Bandung Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x