Saat ini, kedua belas anggota yang terlibat termasuk Kompol YP telah menjalani tes urine untuk memastikan adanya penggunaan narkoba atau tidak.
Baca Juga: Dukung Protes Kudeta Militer di Myanmar, 6 Tokoh Ini Jadi Incaran
Adapun, ancaman bagi anggota Polri jika terlibat menyalahgunakan narkoba adalah pencopotan jabatan atau dihukum secara pidana.
Ketentuan pencopotan jabatan secara tidak terhormat merupakan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, di mana disebutkan bahwa anggota polri yang terbukti menggunakan narkoba akan dipecat secara tidak terhormat.***