PR BANDUNGRAYA - Diduga atas kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu, mantan istri Andika ‘Kangen Band’ bernama Khairunisa atau yang akrab disapa Caca diringkus oleh satuan Ditresnarkoba Polda Lampung.
Caca ditangkap oleh polisi pada Senin, 8 Februari 2021 malam.
Kanit Narkoba Subdit 3 Polda Lampung, AKP Aden, membenarkan bahwa pihak Polda Lampung telah melakukan penangkapan dua orang tersangka.
Kedua tersangka tersebut ditangkap di sebuah kamar kontrakan di kawasan Tanjung Karang Timur Bandar Lampung.
Baca Juga: SELAMAT! Aespa Terpilih sebagai Grup Idol K-Pop Pertama yang Menjadi Brand Ambassador Givenchy
Berdasarakan keterangan polisi, dari dua tersangka salah satunya bernama Rizky.
“Dari kedua tersangka, kami menyita barang bukti berupa 9 paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 7,2 gram,” tutur Aden dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Rabu 10 Februari 2021.
Sampai saat ini, pihak Polda Lampung masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan kepemilikan dan penggunaan narkotika tersebut, terlebih salah satu tersangka pria merupakan DPO oleh Polda Lampung.
Baca Juga: YG Entertainment Rilis Pernyataan Resmi Terkait Promosi Bobby iKON yang Hanya Berlangsung 2 Pekan
“Untuk kasus ini, sampai saat ini masih kami dalami, masih ada pemeriksaan lanjutan. Benar, salah satu tersangka pria yang bernama Rizky merupakan DPO yang kita pantau dan incar, kebetulan sekali Caca ini ada di sana,” kata dia.