PR BANDUNGRAYA - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi atau identifikasi yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara.
Pasalnya, setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan, baik mobil maupun motor, di jalan raya wajib memiliki SIM.
Aturan terkait pengendara wajib memiliki SIM ini tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1992 Pasal 18 Ayat 11.
Baca Juga: Kabar Baik dari Ridwan Kamil, Jabar Keluar Zona Merah Covid-19, 'Angka di Desa-desa Sudah Turun'
Untuk diketahui, terdapat enam klasifikasi SIM yang berlaku di Indonesia. Meski begitu, jenis SIM yang paling banyak digunakan adalah SIM A dan SIM C.
SIM A diperuntukan untuk pengendara kendaraan beroda empat atau mobil. Sedangkan SIM C diperuntukan untuk pengendara kendaraan beroda dua atau motor.
Sebagaimana diberitakan PortalProbolinggo.com dalam artikel "Cara, Syarat dan Biaya Resmi Perpanjangan SIM A dan C Tahun 2021", sesuai regulasi yang ada, SIM A dan C hanya berlaku 5 tahun. Untuk itu, sebelum masa berlaku habis, sangat disarankan untuk mengurus perpanjangan SIM A dan C.
Baca Juga: Amien Rais Tuding Jokowi Langgengkan Kekuasaan, Mahfud MD dan Politisi PKS Beri Penjelasan Begini
Lantas bagaimana cara memperpanjang SIM dan berapa biayanya? Apakah gratis?
Cara Perpanjang SIM Online
Kini, memperpanjang SIM tak seribet dulu, sebab dapat dilakukan secara online. Dokumen yang perlu dipersiapkan hanyalah:
Baca Juga: Wacana Jabatan Presiden 3 Periode Ranah Politik DPR, MPR, Ini Penjelasan Mahfud MD
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. SIM lama
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter.
4. Surat Keterangan Lulus Uji Keterampilan Simulator